Usai Diperiksa, Kadiskes Lamtim Langsung Ditahan Polda Lampung

"Kami menahan kedua pelaku ini berdasarkan bukti-bukti yang cukup termasuk keterangan tersangka, kami akan terus melakukan perkembangan kasus ini, JKN ini menjadi atensi dan betul-betul supaya tidak terjadi penyimpangan, indikasinya menguntungkan diri sendiri," katanya.
Terpisah, Resmen Khadafi, kuasa hukum dr Evi Darwati mengatakan, kliennya tersebut telah memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan seputar jabatannya sebagai Kadiskes dalam kasus perkara dugaan OTT dana JKN.
"Total pertanyaannya ada 35 pertanyaan seputar tugas, wewenang, percakapan Whatsapp dengan bawahan,"ungkap Khadafi, usai kliennya melakukan pemeriksaan di Subdit III Ditkrimsus Polda Lampung, kemarin (3/7).
Menurutnya, dalam pembicaraan antara kliennya dengan bawahan, terkait pembicaraan honor kegiatan. Sebab, setiap kegiatan, Kepala Dinas maupun staf mendapatkan honor yang telah dianggarkan, baik kegiatan propinsi maupun daerah.
"Kan setiap kegiatan ada honornya. Kalau honor ini memang ada anggarannya, honor itu sah dilakukan, klien saya tidak pernah menyuruh setor ataupun meminta setoran kepada kepala puskesmas," katanya.
"Kalau terkait dengan uang, klien saya tidak pernah tahu terkait adanya setoran uang, kalaupun ada setoran uang itu, mungkin inisiatif dari Rere sendiri, klien saya tidak pernah merintah, pembicaraan di Whatsapp itu klien saya hanya meminta kepada Rere untuk mengambil honor saja. Honor kan tidak melanggar undang-undang," jelasnya.(yud)
Polda Lampung langsung menahan Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Lamung Timur (Lamtim) usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi tersangka, Senin
Redaktur & Reporter : Budi
- Mantan Bupati Lampung Timur Jadi Tersangka Korupsi, Langsung Ditahan
- Baru Menang Tender, Kontraktor Dimintai Rp 500 Juta, Alamak
- IAW Soroti Upaya Pelemahan Kejaksaan di Revisi KUHAP
- Kasus Suap Hakim Rp 60 Miliar, Ada Catatan Ini di Rumah Marcella Santoso
- Ditanya Pemanggilan La Nyalla, KPK: Tunggu Saja
- Ini Respons Bahlil soal Nasib Ridwan Kamil di KPK