Usai Diperiksa Kasus Ceramah Palu Arit, Rizieq Bilang..
JIMAF membawa bukti screenshoot ceramah Rizieq yang terdapat hate speech. Rizieq dilaporkan dengan nomor LP/ 92/I/2017/PMJ/Ditreskrimsus dengan sangkaan pasal 28 ayat 2 dan ayat 1 juncto pasal 45 ayat 2 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pemeriksaan kemarin merupakan lanjutan dari pelaporan tersebut.
Pemanggilan dan pemeriksaan kemarin tersebut membuktikan bahwa kepolisian tidak tebang pilih dalam proses hukum.
Sebab, beberapa waktu lalu sempat ada kabar bahwa Ketua FPI tersebut kebal hukum dan kepolisian takut untuk melakukan pemanggilan.
Saat pemeriksaan berlangsung, ribuan anggota FPI dan beberapa ormas berkumpul di sepanjang Jalan Sudirman. Tepatnya di bagian timur Mapolda Metro Jaya.
Tampak ada penutupan jalan yang dari arah Sudirman ke Blok M dan sebaliknya. Pada bagian pintu masuk sisi timur, kepolisian menyiapkan 8 mobil water canon. Tidak hanya itu, beberapa security barier dan K9 pun juga disiagakan. (sam)
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab memenuhi panggilan pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Habib Rizieq Cs Gugat Presiden, Gunakan Istilah G30S/Jokowi
- Anak Buah Prabowo Temui Habib Rizieq, Ini yang Dibicarakan
- Setelah Bebas Murni, Habib Rizieq akan Kembali Berdakwah
- Habib Rizieq Bebas Murni Hari Ini Atas Perkara Kriminalisasi
- Inilah 23 Amicus Curiae yang Dipertimbangkan MK, Ada dari Habib Rizieq, Megawati, dan Reza Indragiri
- Habib Rizieq Siap Lindungi Aksi Mahasiswa dari Gangguan Preman