Usai Diperiksa KPK, Airin Irit Bicara
jpnn.com - JAKARTA - Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany tidak banyak berkomentar usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Lebak di Mahkamah Konstitusi (MK). Ia mengaku memenuhi panggilan karena menghormati hukum.
"Hari ini memenuhi panggilan sebagai saksi bapak Amir Hamzah dan Pak Kasmin. Saya memenuhi panggilan untuk menghormati hukum," kata Airin di KPK, Jakarta, Jumat (17/10).
Namun demikian Airin yang diperiksa sekitar 1,5 jam enggan mengungkapkan mengenai materi pemeriksaan. "Silahkan tanya ke KPK," ujarnya.
Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan mantan calon Bupati Lebak dan mantan calon Wakil Bupati Lebak Amir Hamzah-Kasmin Bin Saelan sebagai tersangka. Penetapan tersangka terhadap keduanya merupakan pengembangan kasus sengketa pilkada di MK yang menjerat Akil Mochtar.
Amir dan Kasmin disangka melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Keduanya diduga memberikan hadiah atau janji kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya.(gil/jpnn)
JAKARTA - Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany tidak banyak berkomentar usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan suap penanganan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Ditjen Bina Keuangan Daerah dan KPK Gelar Rapat Koordinadi untuk Membahas Draf MCP Tahun 2025-2026
- 410 Personel Brimob Terima Satya Lencana Dharma Nugraha, Penghargaan Apakah Itu?
- Ada Kontroversi di Kasus Polisi Tembak Siswa SMK, Komnas HAM Angkat Bicara
- IMDE Gelar Kuliah Umum Bertema Tips dan Trik Wawancara Tokoh
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi