Usai Diperiksa KPK, Dua Auditor BPK Kompak Bungkam
Jumat, 09 September 2011 – 23:41 WIB

Usai Diperiksa KPK, Dua Auditor BPK Kompak Bungkam
Pemberian tersebut, berkaitan dengan opini hasil pemeriksaan laporan keuangan yang lebih baik dari Tidak Memberikan Pendapat (TPM-disclaimer), menjadi Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
KPK menjerat Bahar dan Munzir dengan pasal adalah 12 huruf a dan/atau pasal 5 ayat (2) dan/atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jucnto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana sedangkan Epe dijerat dengan tindak penyuapan, Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(gel/jpnn)
JAKARTA- Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Bahar dan Muhammad Munzir-dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- BAZNAS dan Ulama Palestina Perkuat Kerja Sama untuk Palestina
- InJourney Hadirkan Tarian Nusantara di TMII, Diikuti 500 Anak Dari Sabang Sampai Merauke
- Minta Eksepsi Aipda Robig Zaenudin Ditolak, JPU Tegaskan Dakwaan Sudah Sah dan Cermat
- KPK Periksa Komisaris PT Inti Alasindo Energy Terkait Kasus Korupsi PGN
- Eks Staf Ahli Pertanyakan Proses Laporan Dugaan Suap Pimpinan DPD RI ke KPK
- Prajurit TNI AL Sigap Mengevakuasi Warga Terdampak Banjir di Pesawaran Lampung