Usai Diperiksa KPK, Dua Auditor BPK Kompak Bungkam

Usai Diperiksa KPK, Dua Auditor BPK Kompak Bungkam
Usai Diperiksa KPK, Dua Auditor BPK Kompak Bungkam
Pemberian tersebut, berkaitan dengan opini hasil pemeriksaan laporan keuangan yang lebih baik dari Tidak Memberikan Pendapat (TPM-disclaimer), menjadi Wajar Dengan Pengecualian (WDP).

KPK menjerat Bahar dan Munzir dengan pasal adalah 12 huruf a dan/atau pasal 5 ayat (2) dan/atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jucnto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana sedangkan Epe dijerat dengan tindak penyuapan, Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(gel/jpnn)


JAKARTA- Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Bahar dan Muhammad Munzir-dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News