Usai Diperiksa KPK, Dua Saksi untuk Kasus Nur Alam Kompak Irit Bicara

Usai Diperiksa KPK, Dua Saksi untuk Kasus Nur Alam Kompak Irit Bicara
Ilustrasi. Foto: dokumen JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Pemilik PT Billy Indonesia Emi Sukiati Lasimon merampungkan pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (1/9) sekitar pukul 17.55. 

Emi digarap sebagai saksi kasus korupsi izin usaha pertambangan yang menjerat Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam.

Namun, usai diperiksa Emi enggan memberikan komentar banyak. Emi berupaya menghindari wartawan dengan melangkah cepat meninggalkan kantor KPK. Setelah dicecar sejumlah pertanyaan, Emi pun baru buka mulut.

Ia mengaku ditanya penyidik soal PT Anugerah Harismah Barakah, yang mendapat IUP di Kabupaten Buton dan Bombana, Sultra. "Hanya sedikit saja pertanyaannya," kata Emi kepada wartawan.

Hanya saja, ketika disinggung soal Nur Alam, Emi buru-buru menghindar sambil berupaya masuk ke dalam taksi yang disetopnya di Jalan Rasuna Said depan kantor KPK.

Sebelumnya, Direktur PT Billy Indonesia Widdi Aswindi lebih dulu selesai diperiksa penyidik. Ia terpantau keluar dari gedung KPK sekitar pukul 17.15.

Widdi yang mengenakan kemeja putih berbalut jaket hitam memilih bungkam saat ditanya soal materi pemeriksaannya. Widdi yang sudah dilarang bepergian ke luar negeri itu hanya sedikit memberikan penjelasan. Ia menegaskan, hanya diperiksa terkait PT Billy Indonesia oleh penyidik.  

"Iya PT Billy, terima kasih," ujarnya singkat.

JAKARTA - Pemilik PT Billy Indonesia Emi Sukiati Lasimon merampungkan pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (1/9) sekitar pukul

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News