Usai Diperiksa KPK, Dua Saksi untuk Kasus Nur Alam Kompak Irit Bicara
jpnn.com - JAKARTA - Pemilik PT Billy Indonesia Emi Sukiati Lasimon merampungkan pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (1/9) sekitar pukul 17.55.
Emi digarap sebagai saksi kasus korupsi izin usaha pertambangan yang menjerat Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam.
Namun, usai diperiksa Emi enggan memberikan komentar banyak. Emi berupaya menghindari wartawan dengan melangkah cepat meninggalkan kantor KPK. Setelah dicecar sejumlah pertanyaan, Emi pun baru buka mulut.
Ia mengaku ditanya penyidik soal PT Anugerah Harismah Barakah, yang mendapat IUP di Kabupaten Buton dan Bombana, Sultra. "Hanya sedikit saja pertanyaannya," kata Emi kepada wartawan.
Hanya saja, ketika disinggung soal Nur Alam, Emi buru-buru menghindar sambil berupaya masuk ke dalam taksi yang disetopnya di Jalan Rasuna Said depan kantor KPK.
Sebelumnya, Direktur PT Billy Indonesia Widdi Aswindi lebih dulu selesai diperiksa penyidik. Ia terpantau keluar dari gedung KPK sekitar pukul 17.15.
Widdi yang mengenakan kemeja putih berbalut jaket hitam memilih bungkam saat ditanya soal materi pemeriksaannya. Widdi yang sudah dilarang bepergian ke luar negeri itu hanya sedikit memberikan penjelasan. Ia menegaskan, hanya diperiksa terkait PT Billy Indonesia oleh penyidik.
"Iya PT Billy, terima kasih," ujarnya singkat.
JAKARTA - Pemilik PT Billy Indonesia Emi Sukiati Lasimon merampungkan pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (1/9) sekitar pukul
- Penebangan Pohon di Menteng Diduga Tanpa Izin Dinas Pertamanan
- Tanoto Foundation & Bappenas Berkolaborasi Meningkatkan Kompetensi Pegawai Pemda
- Bea Cukai & Polda Sumut Temukan 30 Kg Sabu-sabu di Sampan Nelayan, Begini Kronologinya
- Mantan Menkominfo Budi Arie Adukan Tempo ke Dewan Pers
- Mendes Yandri Sarankan Agar Desa Wisata Bisa Tonjolkan Ciri Khas Daerahnya
- Menjelang HGN 2024, Ini Permintaan Khusus Mendikdasmen Abdul Mu'ti kepada Guru