Usai Diperiksa KPK, Ihsan Yunus Langsung Irit Bicara

jpnn.com, JAKARTA - Eks Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ihsan Yunus akhirnya menyelesaikan pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pukul 21.40 WIB.
Usai diperiksa, Ihsan irit bicara mengenai pemeriksaan yang dijalaninya terkait kasus dugaan suap pengadaan bansos Covid-19 untuk Jabodetabek pada 2020.
Ihsan saat dicecar awak media hanya melimpahkan semuanya kepada penyidik. Saat disinggung materi apa saja yang ditanyakan penyidik, Ihsan menolak menjawabnya.
"Ini kan materi penyidikan, ya, jadi silakan tanya ke penyidik saja, ya," kata Ihsan.
Saat ditanya apakah Ihsan ada meminta proyek kepada eks Menteri Sosial Juliari P Batubara, anggota Komisi II DPR RI itu juga enggan mengklarifikasinya. "Silakan tanya ke penyidik," cetus dia.
Dalam rekonstruksi kasus yang digelar KPK, Agustri Yogasmara alias Yogas dilabeli status sebagai operator Ihsan. Digambarkan dalam rekonstruksi tersebut Harry dan Yogas bertemu tiga kali.
Saat pertemuan di dalam mobil di Jalan Salemba pada Juni 2020, digambarkan terdapat uang sebesar Rp 1,53 miliar yang diberikan Harry pada Yogas. Sedangkan dalam pertemuan di Kantor PT Mandala Hamonangan Sude pada November 2020 digambarkan dua unit sepeda Brompton diberikan.
Saat ditanyakan kepada Ihsan apakah dia menerima uang dan sepeda Brompton itu, politis PDI Perjuangan ini lagi-lagi menolak menjawab.
Baca Juga: Tiga Perempuan Ini Sudah Janda, Mereka Tepergok Berbuat Aksi Tak Terpuji, Lihat Fotonya
"Tanya penyidik, ya," kata dia sambil berlalu. (tan/jpnn)
Eks Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ihsan Yunus akhirnya menyelesaikan pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ihsan irit bicara, hanya menyebut penyidik.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Ssst, KPK Usut Dugaan Manipulasi Keuangan PT Pupuk Indonesia
- KPK Didesak Usut Dugaan Korupsi Kepala Daerah dan 24 Camat Ini
- Eks Gubernur Malut Tutup Usia, KPK Tetap Usut Bos Halmaherah dan Blok Medan
- KPK Menggeledah Kantor Hukum Febrie Diansyah, LSAK: Tuntaskan Kasus TPPU SYL
- Ajukan Eksepsi, Hasto Sebut Daur Ulang Kasus Inkrah Ciptakan Ketidakpastian Hukum
- Bagaimana Tindak Lanjut KPK terkait Budi Karya di Kasus DJKA? Begini Kata Direktur Penyidikan