Usai Diperiksa KPK, MenPAN-RB Irit Bicara

Usai Diperiksa KPK, MenPAN-RB Irit Bicara
Usai Diperiksa KPK, MenPAN-RB Irit Bicara

Ramadhani dan Heru diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Mereka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri, atau orang lain, atau suatu korporasi terkait pembangunan dermaga bongkar di Sabang. Akibat perbuatan keduanya, negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp 249 miliar. (gil/jpnn)


JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Azwar Abubakar tidak banyak berkomentar usai menjalani pemeriksaan di Komisi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News