Usai Diperiksa KPK, Pilih Bungkam
Kamis, 07 Februari 2013 – 20:54 WIB
JAKARTA - Bekas Inspektur Jenderal Departemen Pendidikan Nasional M. Sofyan, Kamis (7/2), diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kapasitas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi perjalanan dinas di Kemdikbud.
Sekitar pukul 19.10, M. Sofyan keluar dari gedung KPK. Namun, Sofyan bungkam alias tak mau memberikan penjelasan kepada wartawan.
Baca Juga:
Seperti diketahui, kasus korupsi di Kemendiknas ini diduga merugikan keuangan negara Rp13 miliar.
Dalam rangka pengembangan penyidikan, KPK juga pernah melakukan penggeledahan di kantor Kemendiknas.
JAKARTA - Bekas Inspektur Jenderal Departemen Pendidikan Nasional M. Sofyan, Kamis (7/2), diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kapasitas
BERITA TERKAIT
- Ini Upaya Propan Raya dan LPJK dalam Perlindungan Gedung dari Kebakaran
- Mendikdasmen Beri Sinyal Ada Regulasi Baru Penempatan Guru PPPK, Hamdalah
- Hari Ini Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Honorer Jangan Nekat Bertindak Konyol
- BMKG Ungkap Prakiraan Cuaca Hari Ini, Ada Hujan di Sejumlah Wilayah
- Seorang Nelayan Asal Pandeglang Tewas Tersambar Petir Saat Melaut, Tim SAR Bergerak
- 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Dimulai, Honorer Titipan Mencuat, Ternyata Ada Kejutan yang Muncul