Usai Diperiksa KPK, Ratu Atut Ngacir

Usai Diperiksa KPK, Ratu Atut Ngacir
Gubernur provinsi Banten Ratu Atut Chosiyah saat tiba di gedung KPK, Jumat (11/10/2013). KPK memeriksa Atut Chosiyah terkait suap penanganan sengketa Pilbup Lebak Banten di Mahkamah Konstitusi yang melibatkan Pengacara Susi Tur Andayani yang telah menjadi Tersangka dan Tersangka Ketua MK Akil Mochtar -FOTO : MUHAMAD ALI/ JAWAPOS

jpnn.com - JAKARTA - Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah tidak banyak berkomentar usai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Lebak, Banten, Susi Tur Andayani, hari ini, Jumat (11/10).

Usai menjalani pemeriksaan sekitar delapan jam, Atut langsung berjalan menuju mobilnya yaitu Mistsubishi Pajero Sport hitam yang berada di halaman gedung KPK.

Ia bungkam ketika ditanya soal pemeriksaannya. Namun, ketika berada di depan mobilnya Atut akhirnya bersedia membuka suara mengenai pemeriksaannya. "Saya diperiksa untuk STA (Susi Tur Andayani), terima kasih ya," kata Atut di KPK, Jakarta, Jumat (11/10) lantas ngacir ke masuk ke mobil yang sudah menunggunya.

Seperti diketahui, KPK sudah meminta permintaan cekal ke imigrasi sejak 3 Oktober 2013 untuk Atut dalam kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Lebak, Banten di MK. Ia dilarang bepergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan.

Dalam kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Lebak, Banten, KPK sudah menetapkan tiga orang tersangka yakni pengacara, Susi Tur Andayani, adik Atut, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dan Ketua MK nonaktif, Akil Mochtar.

Akil dan Susi ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Wawan ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Dalam kasus itu, KPK mendapat barang bukti uang Rp 1 miliar dalam bentuk uang pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu di dalam travel bag. (gil/jpnn)

 


JAKARTA - Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah tidak banyak berkomentar usai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia diperiksa


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News