Usai Diperiksa KPK, Wakil Bupati Lebak Irit Bicara
Rabu, 09 Oktober 2013 – 22:39 WIB
Pasangan Amir dan Kasmin pernah mengajukan gugatan ke MK terkait putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang memenangkan pasangan Iti Octavia dan Ade Sumardi. MK akhirnya mengabulkan gugatan Amir dan memerintahkan KPU menggulang Pilkada Lebak.
Baca Juga:
KPK telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Lebak, Banten. Selain Wawan, KPK juga menetapkan Ketua MK nonaktif, Akil Mochtar dan pengacara, Susi Tur Andayani, sebagai tersangka.
Akil dan Susi ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Wawan ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Dalam kasus itu, KPK menemukan barang bukti berupa uang sebesar Rp 1 miliar dalam bentuk pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu di dalam travel bag. (gil/jpnn)
JAKARTA - Wakil Bupati Lebak Amir Hamzah tidak banyak berkomentar usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun
- KAI Properti Dukung Pelestarian Lingkungan Melalui Aksi Tanam Pohon
- Mbak Rerie: Pembangunan Kebudayaan Bukan Langkah yang Mudah, Butuh Dukungan Semua Pihak
- Saleh Ingatkan Pemerintah Waspada soal Defisit BPJS Kesehatan
- Gegara Dilarang Pakai Narkoba, RR Tega Aniaya Istri Hingga Tewas
- Mengisi Kuliah Umum di Politeknik PU, AHY Bicara Program Makan Bergizi Gratis