Usai Diperiksa KPK, Wakil Bupati Lebak Irit Bicara

Usai Diperiksa KPK, Wakil Bupati Lebak Irit Bicara
Usai Diperiksa KPK, Wakil Bupati Lebak Irit Bicara
Pasangan Amir dan Kasmin pernah mengajukan gugatan ke MK terkait putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang memenangkan pasangan Iti Octavia dan Ade Sumardi. MK akhirnya mengabulkan gugatan Amir dan memerintahkan KPU menggulang Pilkada Lebak.

KPK telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Lebak, Banten. Selain Wawan, KPK juga menetapkan Ketua MK nonaktif, Akil Mochtar dan pengacara, Susi Tur Andayani, sebagai tersangka.

Akil dan Susi ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Wawan ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Dalam kasus itu, KPK menemukan barang bukti berupa uang sebesar Rp 1 miliar dalam bentuk pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu di dalam travel bag. (gil/jpnn)

 

JAKARTA - Wakil Bupati Lebak Amir Hamzah tidak banyak berkomentar usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News