Usai Diperiksa, Langsung Ditahan KPK
jpnn.com - JAKARTA -- Tersangka kasus dugaan korupsi proyek Pusat Pendidikan Pelatiihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Machfud Suroso akhirnya menyusul para tersangka lainnya masuk dalam rumah tahanan KPK.
Direktur Utama PT Dutasari Citralaras itu ditahan usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK. Keluar memakai rompi tahanan KPK berwarna oranye, Machfud tak berkata panjang lebar terkait penahanan ini.
"Baik-baik saja. Tidak ada komentar. Yang penting mudah-mudahan saya sehat wal afiat," ujar Machfud sebelum masuk ke mobil tahanan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (8/8).
Sementara itu, Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, Machfud dititipkan di Rumah Tahanan Polres Metro Jakarta Selatan. Ia akan 'menginap' di sana untuk 20 hari ke depan.
"Ditahan di Polres Metro Jaksel," ucap Johan saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan singkat.
KPK menetapkan Machfud Suroso sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek P3SON Hambalang. Machfud dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Machfud diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyalahgunakan wewenang jabatannya secara bersama-sama untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi.
Sebelumnya Machfud pernah mengakui bahwa PT Dutasari Citralaras menerima uang sebanyak Rp 63 miliar terkait proyek Hambalang.
JAKARTA -- Tersangka kasus dugaan korupsi proyek Pusat Pendidikan Pelatiihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Bogor, Jawa Barat,
- Romo Johannes Hariyanto Pimpin Misa Penutupan Peti Jenazah Emmanuel Setiyono
- Tenda Dua Lantai di Mina, Fasilitas Baru untuk Jemaah Haji Khusus
- Dinas Pertamanan DKI Temukan Penebangan Pohon Tanpa Izin di Menteng
- Warga Timor Tengah Selatan Serahkan Senjata & Peluru Aktif ke Korem Wira Sakti
- Prakiraan Cuaca Hari Ini 19 November: Hujan Guyur Mayoritas Kota Besar di Indonesia
- Nelayan yang Hilang di Bangka Barat Sudah Ditemukan, Jasadnya Tak Utuh