Usai Diperiksa, Nobu Dikenakan Wajib Lapor, Gisel Bagaimana?

Usai Diperiksa, Nobu Dikenakan Wajib Lapor, Gisel Bagaimana?
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada awak media di Mapolda Metro Jaya, Selasa (5/1). Foto: Dean Pahrevi/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya kenakan wajib lapor bagi Michael Yukinobu De Fretes (MYD), tersangka kasus video syur dengan artis Gisella Anastasia alias Gisel.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, wajib lapor ditujukan kepada MYD usai dirinya jalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Ditreskrimsus, Senin (4/1) lalu.

"Yang bersangkutan (MYD) sementara dipulangkan, nanti kami buat wajib lapor yang bersangkutan karena dari penyidik masih menunggu hasil pemeriksaan dari saudari GA," kata Yusri saat dikonfirmasi, Selasa (5/1).

Yusri menambahkan, sambil menunggu pemeriksaan Gisel, MYD dikenakan wajib lapor dengan mendatangi Mapolda Metro Jaya tiap hari Rabu.

"Ya ini nanti kami setiap hari Rabu akan datang sambil menunggu nanti hasil pemeriksaan saudari GA sebagai tersangka, nanti seperti apa akan digelar perkara nantinya," ujar Yusri.

Diketahui, Gisel dan MYD telah ditetapkan sebagai tersangka sejak pekan lalu. Kepada penyidik, Gisel mengaku merekam adegan syur bersama MYD di salah satu hotel di Medan pada 2017 silam.

Keduanya berangkat ke Medan untuk menghadiri sebuah acara. Setelah minum alkohol, Gisel dan MYD menginap di sebuah hotel hingga begituan.

Adegan tidak senonoh mereka direkam memakai ponsel milik Gisel lalu dikirim ke handphone MYD hingga akhirnya dihapus seminggu kemudian.

Usai diperiksa sebagai tersangka kasus video asusila, Michael Yukinobu De Fretes (MYD) hanya wajib lapor tiap Rabu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News