Usai Diperiksa Polisi, Rocky Gerung Sebut Pelapor Gagal Paham

Usai Diperiksa Polisi, Rocky Gerung Sebut Pelapor Gagal Paham
Rocky Gerung. Foto: dokumen Jawa Pos

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya telah memeriksa pengamat politik Rocky Gerung di kasus dugaan penodaan agama, Jumat (1/2). Pemeriksaan ini berlangsung selama lima jam, dimulai sejak pukul 16.00 WIB.

Usai menjalani pemeriksaan, Rocky menyebut pelapor dirinya dalam kasus penyebutan kitab suci fiksi itu telah gagal paham.

"Upaya si pelapor itu gagal paham beda antara fiksi dan fiktif. Padahal, fiksi berkali-kali saya terangkan, bahkan secara sangat jelas di situ bahwa fiksi adalah suatu energi untuk mengaktifkan imajinasi,” kata dia di Polda Metro Jaya, Jumat (1/2).

Hal tersebut, kata Rocky, berbeda dengan fiktif yang cenderung mengada-ada.

“Itu intinya (pemeriksaan). Kedua adalah saya terangkan bahwa saya peneliti, pengajar, jadi saya memakai kata itu, termasuk kata kitab suci sebagai konsep dan itu konteksnya untuk mengajarkan dengan metode biasa disebut silogisme. Itu satu kasus yang harusnya disidangkan di ruang seminar, bukan dilaporkan (ke polisi),” sebut Rocky.

Rocky menambahkan, pada pemeriksaan kali ini dia dicecar dengan 20 pertanyaan. Dia dimintai keterangan terkait hubungan kitab suci dan agama.

"Klarifikasi tentang pengetahuan saya hubungan misalnya kitab suci dan agama. Hal-hal standar yang mesti diterangkan sebagai keterangan hukum. Keterangan memperlihatkan pengetahuan saya tentang dua konsep itu, kitab suci dan fiksi," tegas dia.

Sebelumnya Rocky dilaporkan Jack Boyd Lapian ke Bareskrim Polri pada 16 April 2018. Laporan Jack diterima dengan Nomor LP/512/IV/2018/Bareskrim tertanggal 16 April 2018. Dalam laporan itu, Rocky disangkakan mellanlagra Pasal 156a KUHP.

Usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Rocky Gerung menyebut pelapor dirinya dalam kasus penyebutan kitab suci fiksi itu telah gagal paham.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News