Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Dirut RSUD Embung Fatimah Boleh Pulang

Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Dirut RSUD Embung Fatimah Boleh Pulang
Foto: dok.Jawa Pos

jpnn.com - JAKARTA - Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Embung Fatimah, Batam, Kepulauan Riau, drg Fadillah R.D Mallarangan, lolos dari penahanan penyidik Direktorat Tindak Pidana Bareskrim Mabes Polri.

Usai diperiksa untuk kedua kalinya sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan, kebidanan dan kedokteran bersumber dari APBN di RSUD Embung Fatimah, Rabu (10/6), Fadillah dibolehkan pulang oleh anak buah Kabareskrim Polri Komjen Budi Waseso.

"Sekarang dia (Fadillah) sudah pulang," kata Direktur Tipidkor Bareskrim Polri Brigjen Ahmad Wiyagus di Mabes Polri, Rabu (10/6).

Dijelaskan Wiyagus, tersangka hari ini diperiksa sejak pukul 9.00 hingga 15.00 dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

Ini merupakan pemeriksaan yang kedua kalinya terhadap Fadillah. "Tadi sudah diperiksa pukul 09.00-15.00 WIB. Dia diperiksa untuk kedua kalinya sebagai tersangka," beber Wiyagus.

Lebih lanjut Wiyagus mengatakan, memang saat ini penyidik masih belum menahan Fadillah. Namun demikian, jenderal bintang satu ini enggan membeber alasan penyidik tak menahan Fadillah. "Penyidik punya alasan sendiri," kata Wiyagus.  (boy/jpnn)

 


JAKARTA - Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Embung Fatimah, Batam, Kepulauan Riau, drg Fadillah R.D Mallarangan, lolos dari penahanan penyidik Direktorat


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News