Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Dirut RSUD Embung Fatimah Boleh Pulang
jpnn.com - JAKARTA - Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Embung Fatimah, Batam, Kepulauan Riau, drg Fadillah R.D Mallarangan, lolos dari penahanan penyidik Direktorat Tindak Pidana Bareskrim Mabes Polri.
Usai diperiksa untuk kedua kalinya sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan, kebidanan dan kedokteran bersumber dari APBN di RSUD Embung Fatimah, Rabu (10/6), Fadillah dibolehkan pulang oleh anak buah Kabareskrim Polri Komjen Budi Waseso.
"Sekarang dia (Fadillah) sudah pulang," kata Direktur Tipidkor Bareskrim Polri Brigjen Ahmad Wiyagus di Mabes Polri, Rabu (10/6).
Dijelaskan Wiyagus, tersangka hari ini diperiksa sejak pukul 9.00 hingga 15.00 dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
Ini merupakan pemeriksaan yang kedua kalinya terhadap Fadillah. "Tadi sudah diperiksa pukul 09.00-15.00 WIB. Dia diperiksa untuk kedua kalinya sebagai tersangka," beber Wiyagus.
Lebih lanjut Wiyagus mengatakan, memang saat ini penyidik masih belum menahan Fadillah. Namun demikian, jenderal bintang satu ini enggan membeber alasan penyidik tak menahan Fadillah. "Penyidik punya alasan sendiri," kata Wiyagus. (boy/jpnn)
JAKARTA - Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Embung Fatimah, Batam, Kepulauan Riau, drg Fadillah R.D Mallarangan, lolos dari penahanan penyidik Direktorat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Tim Gabungan Sita 7 Unit Hp, 10 Paku & 20 Korek Api di Lapas Narkotika Muara Beliti
- Hari Wayang, Kiai Paox Iben Sebut Kebudayaan Jembatan antara Pemerintah dan Rakyat
- Wamentan Sudaryono: Penyaluran Pupuk Langsung kepada Petani adalah Komitmen Presiden Prabowo
- Mendes Yandri Ajak Warga Desa Fokus Kembangkan Produk Lokal
- TPDI Laporkan Kapolda Sulut ke Divisi Propam Mabes Polri, Ada Apa?
- Status Tersangka Tom Lembong Bermotif Politik? Hakim Praperadilan Harus Mencecar Kejagung