Usai Diperiksa Sembilan Jam, Ahok Hanya Bilang...
Bukankah hanya pemotongan durasi video, bukan editing yang dilakukan Buni Yani? Rikwanto menjawab bahwa editing video berupa pemotongan durasi dari yang satu jam menjadi beberapa menit. ”Diambil penggalan saja,” ujarnya.
Apakah pemotongan durasi itu kemudian mengubah makna atau tidak, dia mengaku tidak bisa menjawabnya.
”Yang jelas berbeda, kalau di video itu ada kata pakai. Tapi, dalam transkip tidak ada kata pakai. Nanti yang akan mengulas adalah saksi ahli,” terangnya.
Rencananya, gelar perkara ini akan dijadwalkan pekan depan. Soal mekanismenya, saat ini semua sedang digodok.
”Inikan baru pertama kali, maka perlu diatur dulu. Lalu, soal landasan hukumnya sudah ada. Tidak ada larangan gelar perkara terbuka,” ujarnya.
Gelar perkara kasus penistaan baru kali ini dilakukan, apakah tidak terkesan mengistimewakan Ahok? Mengingat kasus penistaan agama lain, tidak dilakukan gelar perkara terbuka.
Rikwanto menjawab, kasus yang lalu tentunya sudah selesai. Kalau yang kasus kali ini dibuka agar masyarakat merasa lebih terang.
”Tidak ada yang curiga akan rekayasa, termasuk ke penyidik,” paparnya.
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kemarin diperiksa selama sembilan jam. Usai diperiksa, dia hanya mengucapkan
- Pengukuhan Kepengurusan KWP 2024-2026, Ariawan: Saatnya Bersinergi dan Berkolaborasi
- KPK Dalami Keterlibatan David Glen di Kasus TPPU Abdul Gani Kasuba
- Jaksa Agung ST Burhanuddin Soal Jaksa yang Terlibat Judol Hanya Iseng-Iseng, Astaga!
- Pordasi Era Kepemimpinan Aryo Djojohadikusumo Siap Kirim Atlet ke Olimpiade LA 2028
- Menteri Hukum Lantik Widodo Jadi Dirjen AHU, Tekankan Supremasi Hukum yang Transparan
- Mendes Yandri dan Mensos Gus Ipul Teken MoU, Siap Berkolaborasi Entaskan Kemiskinan