Usai Diperiksa Terkait Kasus Korupsi Masjid Sriwijaya, Akhmad Najib Langsung Ditahan

Usai Diperiksa Terkait Kasus Korupsi Masjid Sriwijaya, Akhmad Najib Langsung Ditahan
Akhmad Najib saat digiring ke mobil tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejati Sumsel, Jumat malam. Foto: fadly/sumeks.co

jpnn.com, PALEMBANG - Kejati Sumsel resmi menetapkan mantan Asisten I Biro Kesra Pemprov Sumsel Akhmad Najib sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Masjid Sriwijaya Palembang.

Mantan Pj Wali Kota Palembang, itu juga langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan pada Jumat (1/10) malam.

Sebelumnya tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel, Jumat (1/10) juga turut menetapkan dua tersangka lainnya yakni Agustinus Antoni mantan Kabid Anggaran Pemprov Sumsel 2012-2016, Loka Sangganegara Projek Manejer PT Indah Karya.

Kasi Penkum Kejati Sumsel Khaidirman SH MH, Jumat (1/10) malam mengatakan ditetapkannya Akhmad Najib yang saat ini juga menjabat Plt Asisten III Bidang Adm dan Umum Pemprov Sumsel tersebut sebagai tersangka saat ini terkait adanya dugaan penyalah gunaan wewenang terhadap Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dalam pembangunan Masjid Sriwijaya Jakabaring.

“Yang bersangkutan langsung kami lakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Tipikor Pakjo Palembang guna proses penyidikan lebih lanjut,” singkat Khaidirman.

Diketahui, dengan kembali ditetapkan tersangka dalam perkara ini, total Pidsus Kejati Sumsel telah menetapkan 12 orang tersangka.

Sebelumnya Tim Penyidik telah menetapkan tersangka jilid pertama atas nama Eddy Hermanto, Syarifuddin, Yudi Arminto dan Dwi Kridayani.

Menyusul jilid kedua atas nama tersangka mantan Sekda Sumsel, Mukti Sulaiman dan mantan Plt Karo Kesra Ahmad Nasuhi.

Kejati Sumsel resmi menetapkan mantan Asisten I Biro Kesra Pemprov Sumsel Akhmad Najib sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Masjid Sriwijaya Palembang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News