Usai Diperiksa Terkait Kasus Korupsi Masjid Sriwijaya, Akhmad Najib Langsung Ditahan
Jumat, 01 Oktober 2021 – 23:22 WIB

Akhmad Najib saat digiring ke mobil tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejati Sumsel, Jumat malam. Foto: fadly/sumeks.co
Lalu, Jilid ketiga mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin dan Mantan Ketua KOI Pusat Muddai Madang.
Kemudian Jilid keempat tersangka Ahmad Najib Mantan Asisten l Karo Kesra Pemprov Sumsel, Agustinus Antoni mantan Kabid Anggaran Pemprov Sumsel 2012-2016 serta Loka Sangganegara Team Leader kontraktor PT Indah Karya.(fdl/sumeks.co)
Kejati Sumsel resmi menetapkan mantan Asisten I Biro Kesra Pemprov Sumsel Akhmad Najib sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Masjid Sriwijaya Palembang.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Kepergok Curi Motor, Pria di Palembang Babak Belur Dihajar Warga
- H-3 Idulfitri, 21.000 Kendaraan Melintas di Tol Kayuagung-Palembang
- MAKI Desak Kejagung Periksa Broker Minyak dan 5 Perusahaan Pengangkut
- Jimmy Masrin Siap Terbuka & Kooperatif, Kuasa Hukum: Ini Masalah Utang yang Berstatus Lancar
- Gubernur Herman Deru Minta Pembangunan Infrastruktur Jadi Prioritas
- Anggota DPR Rizki Faisal Apresiasi Kinerja Kajati Kepri dalam Penegakan Hukum