Usai Diperiksa Terkait Kasus Korupsi Masjid Sriwijaya, Akhmad Najib Langsung Ditahan
Jumat, 01 Oktober 2021 – 23:22 WIB
Lalu, Jilid ketiga mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin dan Mantan Ketua KOI Pusat Muddai Madang.
Kemudian Jilid keempat tersangka Ahmad Najib Mantan Asisten l Karo Kesra Pemprov Sumsel, Agustinus Antoni mantan Kabid Anggaran Pemprov Sumsel 2012-2016 serta Loka Sangganegara Team Leader kontraktor PT Indah Karya.(fdl/sumeks.co)
Kejati Sumsel resmi menetapkan mantan Asisten I Biro Kesra Pemprov Sumsel Akhmad Najib sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Masjid Sriwijaya Palembang.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Tok, Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Tom Lembong
- Usut Kasus Investasi Fiktif, KPK Panggil Petinggi PT. Insight Investmen Management dan PT Taspen
- Mengubah Sampah Jadi Pulsa, Begini Caranya
- Polisi Ungkap Kasus TPPO di Palembang, Tiga Tersangka Ditangkap
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian
- Usut Kasus Korupsi Izin Tambang, KPK Panggil Rudy Ong Chandra