Usai Direhabiitasi, Penganiaya Pemuka Agama Harus Dievaluasi
jpnn.com, JAKARTA - Psikolog forensik Reza Indragiri Amriel mengimbau Polri tidak kebablasan menyimpulkan para pelaku penganiayaan serta pembunuhan terhadap pemuka agama adalah orang gila dan bisa diselesaikan dengan pasal 44 KUHP.
"Jadi, walau menjalani rehabilitasi, secara berkala pelaku harus tetap dievaluasi. Jika mereka sudah cukup waras untuk menjalani proses hukum, maka selenggarakan pidananya. Prinsipnya, treatment lalu punishment," terang Reza, Sabtu (24/2).
Reza menjelaskan, sejumlah tokoh menyoroti rangkaian peristiwa penganiayaan dan pembunuhan pemuka agama dengan narasi sedemikian rupa.
Narasi yang mereka bangun justru memiliki kemiripan dengan situasi yang tergambar pada pasal 6 dan 7 Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
"Narasi-narasi menyeramkan, bahkan sarat dengan 'teori' konspirasi, merupakan ramifikasi masalah penganiayaan pemuka agama ke persoalan hoaks. Ini juga pidana," kata Reza. (esy/jpnn)
Psikolog forensik Reza Indragiri Amriel mengimbau Polri tidak kebablasan menyimpulkan para pelaku penganiayaan dan pembunuhan pemuka agama adalah orang gila
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Mabes Polri Harus Buktikan Keaslian Bukti Chat Vina Cirebon
- Pakar Soroti Kasus Oknum Polwan Bakar Suami, Sebut Soal Candu
- Pakar Soroti Kemungkinan Penyebab Kecelakaan di KM 58 Tol Japek
- Heboh Ancaman Pembunuhan terhadap Anies, Analisis Reza Indragiri Bikin Ngeri
- Analisis Reza soal Penuntasan Kasus KM 50 hingga Penembakan Harun Al Rasyid yang Disoal Anies
- Pakar Membandingkan Joget Gemoy Prabowo dengan Trump & Yeltsin, Bermasalah