Usai Disanksi Pemecatan, AKBP M Tak Tinggal Diam, Melawan  

Usai Disanksi Pemecatan, AKBP M Tak Tinggal Diam, Melawan  
Oknum perwira polisi AKBP M saat menjalani sidang kode etik Polri di Mapolda Sulawesi Selatan, di Makassar, Jumat (11/3/2022). Foto: ANTARA

jpnn.com, MAKASSAR - AKBP M memutuskan untuk melakukan perlawanan usai disanksi pemecatan dari internal Polri terkait kasus pemerkosaan anak di bawah umur berinisial IS (13).

Perwira menengah yang berdinas di Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) itu melaporkan orang tua IS atas tuduhan pemerasan.

Kuasa hukum AKBP M, Erwin Mahmud mengatakan pelaporan terhadap orang tua IS sudah diterima SPKT Polda Sulsel.

Laporan tersebut teregister dengan nomor STTLP/B/245/III/2022/SPKT Polda Sulsel.

"Untuk sementara kami laporkan terkait pemerasan," kata Erwin Mahmud, Jumat (11/3) malam.

Menurut dia, orang tua korban melakukan pemerasan terhadap terduga pelaku pemerkosaan dengan kisaran Rp 2,5 hingga Rp 200 juta.

"Dia (terlapor) meminta sejumlah uang dan kami dirugikan. Kami juga menjadi korban," sebut Erwin.

Dia menyebut setelah mengadukan orang tua IS terkait pemerasan, pihaknya juga akan melapor soal dugaan pencemaran nama baik.

AKBP M melaporkan balik orang tua korban pemerkosaan ke Polda Sulsel. Pelaporan ini terkait dugaan pemerasan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News