Usai Ditolak Kapolri Idham Azis, Gatot dan Din Syamsuddin Cs Diminta Siap-siap
Jumat, 16 Oktober 2020 – 10:00 WIB
"Artinya dilakukan pengkajian mulai proses awal sampai pada ditempatkan (dijadikan tersangka dan ditahan-red) di Bareskrim. Ini dikaji secara hukum, ada enggak prosedur hukum yang katakanlah belum sesuai, ini yang didiskusikan," jelas Emrus. (fat/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Analisis Emrus Sihombing atas keputusan Kapolri Jenderal Idham Azis menolak bertemu tokoh KAMI Gatot Nurmantyo dan Din Syamsuddin Cs.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Pembubaran Diskusi Merusak Demokrasi, Sahroni Puji Langkah Cepat Polisi Menangkap Pelaku
- Sekelompok Orang Bubarkan Diskusi, Din Syamsuddin: Refleksi dari Kejahatan Demokrasi
- Cerita Din Soal Sekelompok Orang Bubarkan Diskusi di Hotel Grand Kemang, Hmm...
- Polisi Sudah Tahu Pelaku yang Membubarkan Paksa Diskusi di Kemang
- Gatot Nurmantyo Anggap Salim Said Guru Bagi Setiap Kolonel TNI
- Tanggapi Sengketa Pilpres 2024, GPKR Mengetuk Hati Para Hakim MK, Begini Harapannya