Seusai Divonis Bebas, Dua Polisi Penembak Laskar FPI Langsung Ekspresikan Ini

jpnn.com, JAKARTA - Penembak anggota Laskar FPI, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella bersyukur dan terharu seusai divonis bebas Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/3).
Kedua oknum polisi itu mengambil posisi sujud syukur setelah hakim tidak menjatuhkan hukuman pidana penjara.
Koordinator Penasihat Hukum kedua terdakwa, Henry Yosodiningrat mengatakan ekspresi itu keluar karena kliennya menganggap putusan hakim sangat adil.
"Saya lihat mereka berdua sujud syukur. Mereka menyampaikan ucapan terima kasih dan mengungkapkan fakta-fakta di persidangan yang saya tuangkan dalam pembelaan," kata Henry saat dihubungi, Jumat (18/3).
Saat menjalani persidangan, kedua terdakwa pembunuhan di luar proses hukum itu mengikuti secara daring dari kediaman Henry.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Briptu Fikri dan Ipda Yusmin terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama sehingga membuat orang meninggal dunia.
Namun, keduanya tidak dijatuhi hukuman karena alasan pembenaran dan pemaaf merujuk pleidoi penasihat hukum.
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer, menyatakan perbuatan terdakwa Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin sebagai dakwaan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas, tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf," kata Hakim Ketua Muhammad Arif Nuryanta.
Briptu Fikri dan Ipda Yusmin, terdakwa penembak anggota Laskar FPI sujud syukur usai divonis bebas Majelis Hakim.
- Hakim Tersangka Suap Sembunyikan Rp 5,5 Miliar di Kolong Kasur, MA Kena Sentil
- Sultan Apresiasi MA Mereformasi Mekanisme Mutasi dan Promosi Hakim
- Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar, Muhammadiyah: Perilaku yang Mencoreng Profesi
- Sidang Lanjutan Hasto Kristiyanto Dihadiri Elite PDIP, Kepala Daerah, dan Keluarga
- MA Rombak Posisi Hakim, Pimpinan DPR Singgung Pengawasan yang Perlu Ditingkatkan
- Setelah Heboh Pengadil Terjerat Kasus Suap, MA Rombak Posisi 199 Hakim