Seusai Divonis Bebas, Dua Polisi Penembak Laskar FPI Langsung Ekspresikan Ini

Majelis Hakim kemudian memerintahkan jaksa untuk melepaskan kedua terdakwa dari segala tuntutan. Lalu, memerintahkan jaksa mengembalikan barang bukti kepada terdakwa.
"Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan, memulihkan hak-hak terdakwa," kata Arif.
Fikri dan Yusmin dijerat Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 351 Ayat 3 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Putusan terhadap Fikri dan Yusmin jauh lebih ringan ketimbang tuntutan enam tahun penjara yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tuntutan terhadap Fikri dan Yusmin dibacakan JPU pada sidang, Selasa (22/2) lalu.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Briptu Fikri dan Ipda Yusmin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan yang ada.
JPU meminta Majelis Makim menghukum Fikri dengan hukuman enam tahun penjara. (cr3/jpnn)
Briptu Fikri dan Ipda Yusmin, terdakwa penembak anggota Laskar FPI sujud syukur usai divonis bebas Majelis Hakim.
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- Pengacara Ungkap Tiga Kelemahan Jaksa Jawab Eksepsi Hasto, Silakan Disimak
- Tidak Dicantumkannya Pasal Suap di Dakwaan Zarof Ricar Disorot, Diduga Ada Upaya Sandera Ketua MA
- Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur, Hakim Heru Hanindyo Bantah Uang Tunai dari Suap
- Iwakum Nilai Larangan Siaran Langsung Sidang dalam Revisi KUHAP Langgar Asas Persidangan Terbuka
- Ajukan Eksepsi, Hasto Sebut Daur Ulang Kasus Inkrah Ciptakan Ketidakpastian Hukum
- Jatuhkan Vonis saat Ted Sioeng Terkulai di RS, Majelis Hakim Dinilai Tidak Manusiawi