Usai Divonis, Terdakwa Kabur
Rabu, 15 Mei 2013 – 09:42 WIB

Usai Divonis, Terdakwa Kabur
PADANG--Pengamanan di Pengadilan Negeri Padang terkesan lemah. Bukan saja rawan amuk massa, pengawalan terhadap para terdakwa juga longgar. Kemarin, seorang terdakwa kabur usai divonis tujuh bulan penjara oleh majelis hakim. Satu jam usai persidangan, Nursyam masih berada di Pengadilan Negeri bersama PH-nya didampingi petugas kejaksaan. Dari perbincangan terdakwa dengan PH-nya tersebut, terdengar akan mengajukan banding.
Dia adalah Nursyam alias Bonbon, terdakwa kasus dugaan penggelapan dana Koperasi Bongkar Muat (Koperbam) Teluk Bayur. Dia kabur usai divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Padang, kemarin, (14/5). Kaburnya terdakwa diduga kelalaian petugas jaga.
Pantauan Padang Ekspres (Grup JPNN), selama persidangan tidak tampak pengawalan ketat terhadap terdakwa Nursyam. Alasannya, karena selama masa persidangan terdakwa tidak ditahan. Dia dijamin sepenuhnya oleh penasihat hukum (PH) Nurhayati Nurdin.
Baca Juga:
PADANG--Pengamanan di Pengadilan Negeri Padang terkesan lemah. Bukan saja rawan amuk massa, pengawalan terhadap para terdakwa juga longgar. Kemarin,
BERITA TERKAIT
- Bayi Perempuan Dibuang di Depan Rumah Warga Bekasi
- Pasien RSJ Tampan Pekanbaru Ditemukan Tewas Tergantung, Polisi Cek CCTV
- Wanita Tewas Diduga Dibunuh di Penginapan Bekasi, Kondisinya Memilukan
- Polres Tanjung Priok Sita Narkoba Senilai Rp2,3 Miliar dalam 10 Kasus
- Polisi: WNA yang Mengamuk di Kalibata City Positif Narkoba
- Gugatan Praperadilan Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Ditolak, Polda Jabar Bersyukur