Usai Divonis, Terdakwa Kabur
Rabu, 15 Mei 2013 – 09:42 WIB
PADANG--Pengamanan di Pengadilan Negeri Padang terkesan lemah. Bukan saja rawan amuk massa, pengawalan terhadap para terdakwa juga longgar. Kemarin, seorang terdakwa kabur usai divonis tujuh bulan penjara oleh majelis hakim. Satu jam usai persidangan, Nursyam masih berada di Pengadilan Negeri bersama PH-nya didampingi petugas kejaksaan. Dari perbincangan terdakwa dengan PH-nya tersebut, terdengar akan mengajukan banding.
Dia adalah Nursyam alias Bonbon, terdakwa kasus dugaan penggelapan dana Koperasi Bongkar Muat (Koperbam) Teluk Bayur. Dia kabur usai divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Padang, kemarin, (14/5). Kaburnya terdakwa diduga kelalaian petugas jaga.
Pantauan Padang Ekspres (Grup JPNN), selama persidangan tidak tampak pengawalan ketat terhadap terdakwa Nursyam. Alasannya, karena selama masa persidangan terdakwa tidak ditahan. Dia dijamin sepenuhnya oleh penasihat hukum (PH) Nurhayati Nurdin.
Baca Juga:
PADANG--Pengamanan di Pengadilan Negeri Padang terkesan lemah. Bukan saja rawan amuk massa, pengawalan terhadap para terdakwa juga longgar. Kemarin,
BERITA TERKAIT
- 5 Hari Polisi Memburu Pelaku Pembunuhan Wanita di Kebun Teh Cianjur
- Polisi Kejar 8 Perampok WN Ukraina di Bali, Kerugian Capai Rp3,4 M
- Ini Komplotan Begal Sadis yang Beraksi di Jakarta Utara
- 7 Warga Jabar Ditangkap di Riau Gegara Merusak Hutan Lindung SM Rimbang Baling
- Perampok WNA Ukraina yang Ditangkap di Bali Ternyata Bule Rusia, Begini Kronologinya
- Polda Bali Tangkap Satu Pelaku Perampokan WNA Ukraina, 8 Orang Masih Diburu