Usai Divonis, Terdakwa Kabur
Rabu, 15 Mei 2013 – 09:42 WIB
Ketika duduk menunggu pengurusan pendaftaran banding itu, tiba-tiba terdakwa Nursyam kabur. Petugas pengadilan langsung melakukan pengejaran. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada kepastian apakah terdakwa sudah ditangkap atau belum.
Baca Juga:
Dalam amar putusan sidang lanjutan dipimpin majelis hakim ketua Yus Enidar dengan hakim anggota Mahyudin dan Jamaludin itu, terdakwa Nursyam dijatuhi hukuman tujuh bulan penjara.
"Terdakwa terbukti bersalah melanggar tindak pidana Pasal 378 jo Pasal 372 KUHP, dan dijatuhi hukuman tujuh bulan penjara," kata Yus Enidar saat sidang lanjutan.
Atas putusan tersebut, terdakwa menyatakan pikir-pikir. Dalam amar putusan, majelis hakim hanya memutuskan terdakwa dihukum tujuh bulan penjara dan terdakwa tidak dilakukan eksekusi untuk langsung ditahan.
PADANG--Pengamanan di Pengadilan Negeri Padang terkesan lemah. Bukan saja rawan amuk massa, pengawalan terhadap para terdakwa juga longgar. Kemarin,
BERITA TERKAIT
- Kedapatan Simpan 1,7 Kg Sabu-Sabu, 2 Lelaki Ini Berakhir di Kantor Polisi
- Mobil Pelaku Tabrak Lari di Tebet Mercedes Jeep, Polisi Sudah Bergerak
- Mayat di Kali Malang Ternyata Sopir Taksi Online Korban Pembunuhan
- Penganiayaan Driver Ojol dan Penumpang di Bandung, Nih Tampang Pelakunya
- Sekda Batanghari Tersangka Kasus Investasi Bodong
- Polisi Tangkap Pelaku Perampokan Toko Emas di Banyumas