Usai Divonis, Terdakwa Kabur

Usai Divonis, Terdakwa Kabur
Usai Divonis, Terdakwa Kabur
Ketika duduk menunggu pengurusan pendaftaran banding itu, tiba-tiba terdakwa Nursyam kabur. Petugas pengadilan langsung melakukan pengejaran. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada kepastian apakah terdakwa sudah ditangkap atau belum.

Dalam amar putusan sidang lanjutan dipimpin majelis hakim ketua Yus Enidar dengan hakim anggota Mahyudin dan Jamaludin itu, terdakwa Nursyam dijatuhi hukuman tujuh bulan penjara.

"Terdakwa terbukti bersalah melanggar tindak pidana Pasal 378 jo Pasal 372 KUHP, dan dijatuhi hukuman tujuh bulan penjara," kata Yus Enidar saat sidang lanjutan.

Atas putusan tersebut, terdakwa menyatakan pikir-pikir.  Dalam amar putusan, majelis hakim hanya memutuskan terdakwa dihukum tujuh bulan penjara dan terdakwa tidak dilakukan eksekusi untuk langsung ditahan.

PADANG--Pengamanan di Pengadilan Negeri Padang terkesan lemah. Bukan saja rawan amuk massa, pengawalan terhadap para terdakwa juga longgar. Kemarin,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News