Usai Divonis, Terdakwa Kabur
Rabu, 15 Mei 2013 – 09:42 WIB
Saat terdakwa keluar meninggalkan ruang sidang, PH terdakwa, Nurhayati Nurdin, kepada wartawan mengaku bingung terhadap putusan tersebut. "Perintah eksekusi ditahan tidak ada. Saya jadi bingung. Setelah konfirmasi secara lisan kepada hakim, ternyata terdakwa dikatakan harus ditahan. Menurut saya tidak bisa seperti itu, karena amar putusan tidak memerintahkan hal tersebut," kata Nurhayati. Karena itu, Nurhayati berusaha menempuh upaya banding.
Ketika dikonfirmasi pada Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, Zulkardiman melalui HP, tidak dijawab. Nursyam didakwa jaksa penuntut umum (JPU) Irawati telah melakukan penggelapan uang yang disetorkan perusahaan bongkar muat (PBM) ke Koperbam sebesar Rp 185,6 juta. Terdakwa hanya mampu mengembalikan Rp 20 juta. Atas perbuatannya, JPU menjerat perbuatan terdakwa pidana Pasal 378 KUHP. (cr4)
PADANG--Pengamanan di Pengadilan Negeri Padang terkesan lemah. Bukan saja rawan amuk massa, pengawalan terhadap para terdakwa juga longgar. Kemarin,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kedapatan Simpan 1,7 Kg Sabu-Sabu, 2 Lelaki Ini Berakhir di Kantor Polisi
- Mobil Pelaku Tabrak Lari di Tebet Mercedes Jeep, Polisi Sudah Bergerak
- Mayat di Kali Malang Ternyata Sopir Taksi Online Korban Pembunuhan
- Penganiayaan Driver Ojol dan Penumpang di Bandung, Nih Tampang Pelakunya
- Sekda Batanghari Tersangka Kasus Investasi Bodong
- Polisi Tangkap Pelaku Perampokan Toko Emas di Banyumas