Usai Garap Anak di Bawah Umur, Pak Kades di Garut Jadi Tersangka
jpnn.com, GARUT - Seorang kepala desa di Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut, Jawa Barat ditetapkan tersangka dalam kasus asusila terhadap seorang perempuan yang masih di bawah umur.
"Hasil gelar perkara kemarin sudah ditetapkan jadi tersangka," kata Kepala Sub Bagian Humas Polres Garut Ipda Muslih Hidayat melalui telepon seluler di Garut, Jumat.
Ia menuturkan Satuan Reserse Kriminal Polres Garut telah melakukan penyidikan dan gelar perkara hingga akhirnya menetapkan seorang tersangka yang saat ini menjabat sebagai kepala desa di Kecamatan Cikelet.
Meski sudah ditetapkan tersangka, kata Muslih, polisi belum melakukan penahanan, pihak penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.
"Baru ditetapkan tersangka, nanti akan dilakukan pemanggilan," katanya.
Muslih mengatakan perkembangan kasus tersebut akan disampaikan secara resmi melalui siaran pers oleh jajaran Polres Garut.
Sementara itu, kasus pidana asusila itu berawal dari adanya laporan korban ke polisi awal Oktober 2020 terkait perbuatan kepala desa yang tidak pantas dilakukan terhadap seorang wanita yang masih di bawah umur.
Seorang kepala desa di Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut, Jawa Barat ditetapkan tersangka dalam kasus asusila terhadap seorang wanita yang masih di bawah umur.
- Mantan Bupati Ini Ditangkap Polisi terkait Pencabulan Anak
- Ceng Mujib Ajak Masyarakat Menciptakan Pilkada Aman dan Damai
- Pak Polisi, Kenapa Laporan Kasus Pencabulan di Tangerang Kota Belum Diproses?
- Bikin Malu, Anggota DPRD di Singkawang Ditangkap Polisi Gegara Kasus Asusila
- Bongkar Penimbunan 25 Ton Pupuk Subsidi di Garut, Polisi Tetapkan A Jadi Tersangka
- Pimpinan Pesantren di Jambi Diduga Melakukan Pencabulan 12 Santri