Usai Garap Anak di Bawah Umur, Pak Kades di Garut Jadi Tersangka

jpnn.com, GARUT - Seorang kepala desa di Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut, Jawa Barat ditetapkan tersangka dalam kasus asusila terhadap seorang perempuan yang masih di bawah umur.
"Hasil gelar perkara kemarin sudah ditetapkan jadi tersangka," kata Kepala Sub Bagian Humas Polres Garut Ipda Muslih Hidayat melalui telepon seluler di Garut, Jumat.
Ia menuturkan Satuan Reserse Kriminal Polres Garut telah melakukan penyidikan dan gelar perkara hingga akhirnya menetapkan seorang tersangka yang saat ini menjabat sebagai kepala desa di Kecamatan Cikelet.
Meski sudah ditetapkan tersangka, kata Muslih, polisi belum melakukan penahanan, pihak penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.
"Baru ditetapkan tersangka, nanti akan dilakukan pemanggilan," katanya.
Muslih mengatakan perkembangan kasus tersebut akan disampaikan secara resmi melalui siaran pers oleh jajaran Polres Garut.
Sementara itu, kasus pidana asusila itu berawal dari adanya laporan korban ke polisi awal Oktober 2020 terkait perbuatan kepala desa yang tidak pantas dilakukan terhadap seorang wanita yang masih di bawah umur.
Seorang kepala desa di Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut, Jawa Barat ditetapkan tersangka dalam kasus asusila terhadap seorang wanita yang masih di bawah umur.
- Jalur Wisata Garut Padat, Polisi Lakukan Skema One Way Sepenggal
- 16 Anak di Pinrang Korban Pencabulan, Pelakunya Tak Disangka
- Kasus AKBP Fajar Cabuli Bocah, Mahasiswi Bernama Stefani Jadi Tersangka
- Pria di Jepara Cabuli Wanita Difabel, Aksinya Terekam CCTV, Begini Modusnya
- Ciplaz Menghadirkan Foodcourt Tuang Riung dan Langit Rasa di Depok-Garut
- Puan Harapkan Korban Pencabulan Eks Kapolres Ngada Bisa Direhabilitasi