Usai Hakim Ketok Palu, Begini Kalimat Lirih Fariz RM

Usai Hakim Ketok Palu, Begini Kalimat Lirih Fariz RM
Fariz R.M sebelum menjalani sidang di PN Jaksel, Rabu (6/5). Foto: Fedrik Tarigan/Jawa Pos

jpnn.com - JAKARTA - Majelis hakim PN Jakarta Selatan, Rabu (6/5), menjatuhkan hukuman pidana penjara delapan bulan kepada musisi Fariz Rustam Munaf. Putusan tersebut lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang mencapai 10 bulan penjara.

Mendengar putusan itu, pelantun Sakura dan Barcelona itu tampak tegar. Dia menjalani masa tahanan di Lapas Cipinang sejak 7 Januari. Meski begitu, jika diberi kesempatan, dia memilih untuk rehabilitasi.

”Tidak apa-apa jika dihukum selama delapan bulan, tapi dalam bentuk rehabilitasi,” tutur pengacara pribadi Fariz, Hendra Heriansyah.

Hendra mengungkapkan, putusan tersebut tidak cukup adil karena sebelumnya Fariz tersangkut kasus yang sama dan dihukum penjara. Dalam undang-undang pun sudah diatur bahwa terpidana narkoba dihukum dalam bentuk rehabilitasi.

”Yang tahun 2007 waktu itu kan belum ada perundangannya,” terang Hendra, merujuk pada kasus sebelumnya yang berujung pada penjara.

Fariz sempat menceritakan kegalauannya kepada media. Dia mengungkapkan, hal yang paling dipikirkan adalah keluarga. ”Otomatis pemasukan untuk keluarga berkurang,” ucapnya lirih. Jika direhabilitasi, dia merasa masih bisa melakukan sesuatu untuk keluarganya.

Dia pun sedang berpikir untuk mengajukan banding. ”Bukan banding pengurangan masa tahanan, namun agar dapat dipindahkan ke tempat rehabilitasi,” tutur pengacara Fariz yang lainnya, M. Syafri Noer. Permintaan banding tersebut masih dipikirkan hingga enam hari ke depan.  (glo/c6/na)

 


JAKARTA - Majelis hakim PN Jakarta Selatan, Rabu (6/5), menjatuhkan hukuman pidana penjara delapan bulan kepada musisi Fariz Rustam Munaf. Putusan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News