Usai Hakim Membaca Vonis, Nikita Mirzani Langsung Menangis
jpnn.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis kepada Nikita Mirzani, yakni pidana enam bulan dengan masa percobaan 12 bulan tanpa harus menjalani masa kurungan.
Nikita Mirzani dinyatakan terbukti melakukan penganiayaan terhadap Dipo Latief.
"Mengadili, satu terdakwa Nikita Mirzani telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan dalam dakwaan pertama. Kedua, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama enam bulan," kata Hakim Ketua Hariyadi, dalam persidangan, Rabu (15/7).
"Ketiga, menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalani, kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan tindak pidana atau melanggar syarat yang ditentukan dalam putusan hakim sebelum masa percobaan selama 12 bulan berakhir," kata Haryadi.
Dalam putusannya, hakim juga menyebutkan hal-hal yang meringankan Nikita Mirzani, yakni menyesali perbuatannya, sudah ada permohonan maaf Nikita kepada Dipo Latief, terjadi perdamaian antara keduanya dan keduanya sempat hidup rukun melangsungkan kehidupan perkawinan (siri).
Selain itu, status Nikita sebagai orang tua tunggal yang menghidupi ketiga anaknya yang masih di bawah umur menjadi hal yang meringankan.
Sedangkan hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa membuat saksi Dipo Latief terluka.
Setelah putusan dibacakan, Majelis Hakim menanyakan tanggapan terdakwa dan kuasa hukumnya terkait vonis yang dibacakan.
Usai mendengar pembacaan vonis, Nikita Mirzani langsung menangis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
- Nikita Mirzani Ternyata Diperiksa Sebagai Saksi Laporan Shandy Purnamasari
- 3 Berita Artis Terheboh: Mediasi Andrew Andika Gagal, Nikita Mirzani Diperiksa
- Seorang Istri di Blitar Dibacok Suami Pakai Parang, Jari Tengah Putus, Ini Motifnya
- Diperiksa Polda Jawa Timur, Nikita Mirzani: Aku Dipanggil Sebagai Saksi
- Nikita Mirzani Jalani Pemeriksaan di Polda Jawa Timur
- Kabar Terbaru soal Somasi Bupati Konsel terhadap Guru Honorer Supriyani