Usai Hitung Ulang, MK Kuatkan Thamrin-Rolel
Jumat, 17 Desember 2010 – 12:54 WIB
Mahkamah menetapkan hasil pemungutan suara di atas berdasarkan hasil rekapitulasi pemungutan suara ulang pada 17 kelurahan dan dengan mengakumulasikan perolehan suara pada 14 kelurahan yang tidak dilakukan pemungutan suara ulang, sebagaimana telah ditetapkan melalui keputusan KPU kota Tanjungbalai nomor 35 Tahun 2010, tanggal 24 November 2010.
Selain itu, setelah Mahkmah mencermati dengan seksa permohonan pembatalan dari pihak terkait, laporan dan jawaban termohon, pemohon serta panitia pengawas Pemilu kota Tanjunbalai, Sumatera Utara, Mahkamah berpendapat tidak terdapat hal-hal dan keadaan baru yang didukung bukti-bukti tertulis dari para pihak yang meyakinkan Mahkamah.
Oleh karenanya, Mahkamah tidak mempertimbangkan lebih lanjut keberatan pihak terkait terhadap hasil pemungutan suara ulang yang dilaksanakan oleh termohon berdasarkan putusan sela Mahkamah Konstitusi tanggal 28 September 2010. Untuk menjamin kepastian hukum yang adil maka Mahkamah harus segera menjatuhkan putusan Akhir dalam perkara a quo.(kyd/jpnn)
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menguatkan pasangan Thamrin Munthe dan Rolel Harahap sebagai Walikota dan Wakil Walikota Tanjungbalai terpilih.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polda Sumsel Tangkap Jaringan Narkoba Timur Tengah, Mau Diedarkan di Bogor
- Irjen Iqbal Ingatkan Pengusaha Angkutan Umum Utamakan Keselamatan Penumpang Saat Natal & Tahun Baru
- Pengamanan Nataru, Irjen Iqbal Ancam Copot Pejabat yang Tak Becus Jaga Masyarakat
- 1 Perahu Nelayan Mukomuko Karam Diterjang Ombak Besar
- Siang Ini Dua RT di Kelurahan Pluit Terendam Banjir Rob
- Bantah Isu Penyusunan Pejabat Pemko Pekanbaru, Agung: Fokus Kami Kerja, Tepati Janji Kampanye