Usai Jalani Pemeriksaan, Pemilik Janin Menangis Tersedu-sedu
jpnn.com - KUPANG – Setelah menjalani rawat inap selama enam hari di RS Polisi Bhayangkara Kupang, pemilik janin, Siti Nuraini Nurdin alias Narsi yang diduga menggugurkan janin dibantu tersangka Bidan Dewi S. Bahren akhirnya sembuh.
Rabu (27/1) kemarin sekira pukul 09.00 Wita, Siti Nuraini Nurdin alias Narsi terlihat nongol di ruang Tipiter Polres Kupang Kota untuk diperiksa penyidik. Dirinya ditanyai sekira 20-an pertanyaan oleh penyidik yang melakukan pemeriksan.
Saat hadir di Mapolres Kupang Kota, Narsi hanya seorang diri tanpa didampingi anggota keluarganya.
Kapolres Kupang Kota, AKBP Budi Hermawan yang dikonfirmasi Timor Express (Grup JPNN) melalui Kasat Reskrim, AKP Didik Kurnianto menjelaskan pemeriksaan terhadap Narsi sudah dilakukan oleh penyidik Polres Kupang Kota karena Narsi dinyatakan sudah sehat oleh tim medis RS Polisi Bhayangkara Kupang.
Karena itu, menurut mantan Kanit Tipiter Polda NTT itu, pihaknya sudah memeriksa ibu pemilik janin yang diduga melakukan aborsi dibantu tersangka Bidan Dewi S. Bahren karena dokter yang menanganinya menyatakan kalau kondisinya sudah sehat.
“Sesuai keterangan dari dokter yang menangani kesehatan Narsi, dijelaskan kalau dirinya sudah sehat. Oleh karena itu, maka kita langsung jemput di rumah sakit dan bawa ke Polres untuk diperiksa,” sebut Didik.
Masih menurut Kasat Reskrim Polres Kupang Kota itu, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap saksi Narsi sekaligus ibu pemilik janin yang digugurkan itu, diakui kalau dirinya tidak punya niat sama sekali untuk membunuh janin yang dikandungnya itu. Namun, lanjut Didik, karena janin yang dikandungnya itu sudah meninggal sesuai hasil pemeriksaan tersangka Bidan Dewi S. Bahren, maka dirinya terpaksa harus mengeluarkan janin yang dikandungnya itu.
“Sesuai keterangan yang diberikan ke penyidik, dirinya tidak punya niat sama sekali untuk membunuh janinnya itu. Penjelasannya ini mirip dengan penjelasan tersangka Bidan Dewi S. Bahren. Namun demikian, untuk keterangan terkait biaya pembayaran dirinya mengaku sudah membayar uang muka sebesar Rp 5 juta dan masih tersisa Rp 5 juta lagi yang harus ia lunasi. Penjelasan ini berbeda dengan pengakuan tersangka Bidan Dewi S. Bahren saat diperiksa,” sebut Kasat Reskrim.
KUPANG – Setelah menjalani rawat inap selama enam hari di RS Polisi Bhayangkara Kupang, pemilik janin, Siti Nuraini Nurdin alias Narsi yang
- 23 Personel Polisi di Sumut Dipecat Sepanjang 2024
- Tinjau Sejumlah Lokasi, AKBP Ruri Pastikan Keamanan Selama Libur Nataru di Banyuasin
- Harimau Sumatra Terekam Kamera di Pesisir Barat Lampung, Melintas Dekat Kandang Jebak
- Satlantas Polrestabes Palembang Sediakan 12 Kantong Parkir di Malam Tahun Baru
- Penumpang Super Air Jet Jakarta-Pekanbaru Terjebak 2 Jam Dalam Pesawat, Begini Kronologinya
- Terseret Arus Sungai, Warga di Mamuju Ditemukan Sudah Meninggal Dunia