Usai Jalani Pemeriksaan, Pemilik Janin Menangis Tersedu-sedu
Namun demikian, pihak Polres Kupang Kota akan terus mencari dan menemukan fakta baru lainnya untuk mempertegas pengakuan tersangka Bidan Dewi S. Bahren dan saksi Narsi.
“Sejauh ini, status Narsi masih sebagai saksi. Jika nanti kita temukan alat bukti baru, maka kita akan segera tetapkan dia sebagai tersangka. Kita tidak akan main-main untuk menuntaskan kasus aborsi ini,” tegas Didik.
Sementara untuk tersangka Bidan Dewi S. Bahren, Didik akui tetap bersalah karena ia bertindak melakukan aborsi tidak atas perintah hasil rekam medik.
“Untuk melakukan aborsi, tentu harus ada persetujuan dari dokter ahli kandungan dan bukan atas kemauan bidan praktek. Perbuatannya ini jelas menyalahi kode etik kesehatan,” pungkas Didik.
Terpantau Timor Express di ruang Tipiter Polres Kupang Kota, Narsi menangis tersedu-sedu sambil tidur di atas sofa usai menjalani pemeriksaan. Bahkan dirinya meminta untuk segera dipulangkan ke rumahnya.(gat/fri/jpnn)
KUPANG – Setelah menjalani rawat inap selama enam hari di RS Polisi Bhayangkara Kupang, pemilik janin, Siti Nuraini Nurdin alias Narsi yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kecelakaan Toyota Avanza di Tol Pekanbaru-Dumai, Mobil Terbalik
- Pakar Minta PAM JAYA Perbanyak Reservoir Komunal
- Sambut Musim Tanam 2025, Pupuk Indonesia Pastikan Pupuk Bersubsidi Tersedia di Sultra
- Promo Akhir Tahun, KAI Daop 8 Surabaya Beri Diskon Tiket untuk 4 Perjalanan Kereta Jarak Jauh
- Pesan Irjen Hadi kepada Personel Polda NTB: Jauhi Perbuatan Tercela yang Dapat Menodai Institusi
- Kebakaran Melanda Tempat Penitipan Sepeda Motor di Kudus, Kerugian Ratusan Juta Rupiah