Usai JK, Giliran Susno dan Miranda Dipanggil

Usai JK, Giliran Susno dan Miranda Dipanggil
Usai JK, Giliran Susno dan Miranda Dipanggil

Untuk membuktikan apakah actus reus mengandung unsur mens rea harus dilihat dari unsur "kesengajaannya" (opzettelijk). "Yakni, Willen (perbuatan itu dikehendaki dan diketahui) dan Wetten (perbuatan itu diketahui akibatnya)," katanya.

Menurutnya, perbuatan-perbuatan yang melanggar ketentuan dalam pemberian FPJP dengan merubah CAR dan persyaratan lain mengabaikan pandangan Direktur Pengawasan BI dalam rapat Dewan Gubernur BI serta bentuk intervensi Gubernur BI agar Bank Century dibantu, dengan alasan tidak ingin ada Bank yang tutup karena akan berakibat buruk bagi perekonomian meskipun melanggar ketentuan, adalah dikehendaki dan diketahui akibat dari perbuatan tersebut yang berdampak pada kerugian negara.

"Unsur-unsur itu sesungguhnya telah memenuhi unsur suatu "niat jahat" dengan cara melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang. Apalagi BPK telah menyimpulkan adanya perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan wewenang dan potensi kerugian negara," kata Anggota Komisi III Fraksi Partai Golkar itu.

Lebih jauh dia menambahkan, setelah menghadirkan Jusuf Kalla,  Timwas Century kemungkinan akan memanggil mantan Kepala Bagian Reserse Kriminal Mabes Polri, Susno Duadji dan mantan Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia Miranda Gultom untuk terpenuhinya unsur delik korupsi sebagai masukan bagi KPK. (boy/jpnn)

JAKARTA -- Tim Pengawas Century DPR sudah mendengarkan penjelasan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar. Rencananya, Rabu (19/5),


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News