Usai ke KPK, Risma Temui SBY Bahas KBS
jpnn.com - JAKARTA - Kisruh pengurusan Kebun Binatang Surabaya (KBS) bakal memanas. Pasalnya Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini berencana menemui Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) guna melaporkan sejumlah persoalan terkait pengelolaan KBS yang dinilai telah menjadi sorotan dunia.
Apalagi dalam sebuah pemberitaan di media Inggris akhir Desember 2013 lalu, KBS dinilai sebagai tempat paling mengerikan dan kejam untuk hewan. Bahkan dalam pemberitaan tersebut mereka menjuluki KBS dengan "zoo of death" karena banyaknya hewan mati di sana.
"Iya, InsyaAllah besok (Selasa ketemu dengan Presiden-red)," kata Risma usai menyerahkan laporan ke Direktorat Pengaduan Masyarakat (Dumas) di Gedung KPK, Jakarta, Senin (20/1) siang.
Kepada Presiden, perempuan kelahiran Kediri, Jawa Timur, ini berjanji bakal memaparkan sejumlah persoalan KBS dalam pertemuan tersebut. Mulai isu pertukaran satwa di KBS dengan uang, mobil dan bangunan hingga persoalan izin konservasi KBS.
"Kalau pengelolaan izin konservasi kami dapat, kami bisa full menangani. Kalau ada pegawai nakal, langsung kami tangani. Kalau sekarang ini kan masih abu-abu," paparnya.
Dirinya berharap, pertemuan dengan Presiden SBY yang dijadwalkan Selasa (21/1) ini dapat memberikan solusi atas sejumlah persoalan yang kini dihadapi KBS. "Kalau kami dapat izin konservasi, maka full Insya Allah kami juga bisa tangani dengan lebih baik, terutama untuk satwanya," jelasnya. (sar)
JAKARTA - Kisruh pengurusan Kebun Binatang Surabaya (KBS) bakal memanas. Pasalnya Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini berencana menemui Presiden Susilo
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- LSPR Institute Buka Program Studi Pendidikan Khusus di Momen Wisuda
- Penembakan Siswa SMK oleh Oknum Polisi Cederai Rasa Keadilan Masyarakat
- Hak Konstitusional Firli Bahuri Harus Dihormati
- Jenderal Polri Menjamin Penanganan Kasus Penembakan Siswa Semarang Transparan
- Katarina Minta Jaksa Segera Eksekusi Pelaku Pemalsuan Akta Setelah Kasasi Dikabulkan
- Pensiunan Notaris Diduga Dikriminalisasi dengan Sengketa Perdata yang Dipidanakan