Seusai Keliling Surabaya, Sejoli Nginap di Hotel, Baru Sebentar Si Cewek Malah Kabur, Ternyata
Sabtu, 08 Januari 2022 – 17:54 WIB
Korban yang saat itu dipukuli pelaku dapat menghindar dan kabur menuju kantor polisi.
Tak lama kemudian, polisi datang menyergap pengamen tersebut.
Kepada polisi, pelaku mengaku tidak sadar saat melakukan aksi bejatnya. Dia mengaku tidak sadar akibat pengaruh miras jenis arak yang ditenggaknya.
“Pelaku memaksa korban begituan dalam kondisi mabuk. Saat permintaannya ditolak, dia memukul sampai menggigit telinga hingga punggung korban,” ujar Drefani.
Baca Juga: Gempar di Jalan Platuk Surabaya, Berawal dari Tangisan Bayi
RK dijerat Pasal 289 KUHP tentang Pencabulan dengan Kekerasan, ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara. (mcr12/jpnn)
Seorang pemuda berinisial RK, 23, tega menganiaya kekasihnya YNT, 30, warga Surabaya, Jawa Timur karena menolak begituan.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- PDIP Ajak Masyarakat Pilih Pemimpin yang Bawa Jatim dan Surabaya Lebih Maju
- 5 Berita Terpopuler: Arogansi Oknum Pengusaha Surabaya Luntur, Aksi Suruh Siswa Menggonggong Berujung Borgol
- Ivan yang Suruh Siswa Menggonggong Dapat Kejutan dari Tahanan Polrestabes Surabaya
- Tragis! Ibu dan Anak di Surabaya Tewas Gegara Warisan, Kejadiannya Mengerikan
- Arogansi Ivan Pengusaha yang Suruh Siswa Menggonggong Berujung Bui, Ini Pelajaran!
- Pengusaha yang Suruh Siswa Menggonggong Punya Kedekatan dengan Aparat? Kombes Dirmanto: Jangan Digiring