Seusai Keliling Surabaya, Sejoli Nginap di Hotel, Baru Sebentar Si Cewek Malah Kabur, Ternyata
Sabtu, 08 Januari 2022 – 17:54 WIB
Korban yang saat itu dipukuli pelaku dapat menghindar dan kabur menuju kantor polisi.
Tak lama kemudian, polisi datang menyergap pengamen tersebut.
Kepada polisi, pelaku mengaku tidak sadar saat melakukan aksi bejatnya. Dia mengaku tidak sadar akibat pengaruh miras jenis arak yang ditenggaknya.
“Pelaku memaksa korban begituan dalam kondisi mabuk. Saat permintaannya ditolak, dia memukul sampai menggigit telinga hingga punggung korban,” ujar Drefani.
Baca Juga: Gempar di Jalan Platuk Surabaya, Berawal dari Tangisan Bayi
RK dijerat Pasal 289 KUHP tentang Pencabulan dengan Kekerasan, ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara. (mcr12/jpnn)
Seorang pemuda berinisial RK, 23, tega menganiaya kekasihnya YNT, 30, warga Surabaya, Jawa Timur karena menolak begituan.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Pakai Baju Khas Surabaya di Debat Pilgub Jatim, Bu Risma: Ini Kegedean
- Hindari Pemotor yang Potong Jalur, Mobil Tercebur ke Sungai
- Kunjungan Ke Surabaya, Menteri AHY Akan Deklarasikan 46 Kota Lengkap
- Tim Gabungan Berhasil Gagalkan Penyelundupan 1,4 Juta Batang Rokok Ilegal di Jembatan Suramadu
- Ini Sosok Mahasiswa UK Petra yang Tewas di Kampus, Kami Turut Berduka
- Mahasiswa UK Petra Tewas di Halaman Kampus, Ini Penjelasan Ajeng Dyah