Usai Kencan dengan PSK, Tuten Bayar Tunai Rp400 Ribu, Semua Uang Palsu
Rabu, 17 Februari 2021 – 01:05 WIB

Polisi menunjukkan sejumlah lembaran uang palsu di Polsek Regol, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (16/2/2021). Foto: ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi
Akibat perbuatannya ini Tuten oleh polisi dijerat dengan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang atau Pasal 245 KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.(antara/jpnn)
Seorang pria di Bandung berinisial RT alias Tuten, 24, nekat menyewa PSK dan membayarnya dengan uang palsu di sebuah lokalisasi di Kota Bandung, Jawa Barat. Pria tersebut kini telah diringkus polisi.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Polisi Usut Penyebab Kebakaran Puluhan Kios di Sukahaji Bandung
- Sukahaji Membara di Tengah Konflik Lahan, Puluhan Kios Hangus
- Pabrik Uang Palsu di Bogor Terbongkar, Pelakunya
- Tempat Produksi Uang Palsu di Bogor Digerebek, Upal Miliaran Rupiah Disita
- Detik-detik Pencuri Bawa Kabur Motor Ojol di Depan Polisi
- Polisi Berlakukan Contraflow di Jalur Nagreg Menuju Bandung