Usai Kencan, Pelacur Bawa Kabur Sepeda Motor

Usai Kencan, Pelacur Bawa Kabur Sepeda Motor
Usai Kencan, Pelacur Bawa Kabur Sepeda Motor

Setiap kali melakukan aksinya, tersangka kerap kembali ke kampung halamannya di Nias. Apabila korbannya tidak melapor, tersangka pun kembali mencuri sepeda motor.

Dalam kasus ini, sambung Alex, tersangka dijerat Pasal 372 KUHPidana. "Saat ini kita juga masih mendalami lebih lanjut, di mana saja tersangka ini sudah beraksi. Saat kita tangkap, tersangka berada di kawasan Johor. Dia kita tangkap setelah sebelumnya kita pancing untuk bertemu," tandas Alex.

Saat diwawancarai Sumut Pos, Nirwana tak banyak memberikan keterangan. Wanita beranak empat ini membantah menjadi sindikat penggelapan sepeda motor. Dia hanya menjawab enggak tahu ketika dilontarkan beberapa pertanyaan.

"Enggak tahu. Enggak ada saya jual dan enggak ada saya gadai," jawabnya dengan lantang.

Wanita bertubuh kurus pendek ini bahkan mengusir sejumlah wartawan dan melarang setiap awak media untuk mengambil gambarnya. "Enggak usah kalian tanya-tanya aku. Enggak urusan kau nanya-nanya. Siapa kau rupanya," kata tersangka.

"Aku nggak pernah mencuri. Udah, sana kalian. Diam saja kalian semua," kata tersangka sembari menutupi wajahnya. (ris/adz)


MEDAN - Modus baru kejahatan di Kota Medan terus bermunculan. Kali ini, seorang wanita, Nirwana Halawa (30), asal Nias Utara, menjadi sindikat penggelapan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News