Usai Ketemu Kapolda Riau, Begini Penjelasan Komisi III soal SP3 Kasus Karhutla
jpnn.com - PEKANBARU - Komisi III DPR RI menggelar rapat tertutup dengan sejumlah petinggi Polda Riau terkait penerbitan SP3 15 tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Dr Benny K Harman SH MH mengaku telah mendapat keterangan terkait penerbitan SP3 tersebut.
Penjelasannya, empat perusahaan dihentikan karena telah dicabut izinnya. Sementara 11 lainnya karena tidak terbukti.
‘’Apapun hasilnya, kalau cukup bukti, dilanjutkan proses hukumnya. Kalau tidak, kita harus menghormati upaya Polda Riau,’’ kata Benny seperti diberitakan Pekanbarumx (Jawa Pos Group) hari ini, (3/8).
Kendati demikian, Benny menyatakan bahwa pihaknya akan tetap memantau dan memonitoring proses hukum. ‘’Walaupun sudah SP3, proses hukum akan tetap kita pantau,‘’ tambahnya.
Asrul Azwar, politisi PPP menambahkan bahwa hasil pertemuan itu akan dibahas di rapat pleno Komisi III. ‘’Bagi kami, ini belum selesai. Masih kami dalami, ‘’ paparnya.
Setelah mengecek ke lapangan, Asrul memaparkan bahwa seluruh lahan yang bermasalah saat ini dalam pengawasan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Sementara itu, Kapolda Riau Brigjen Pol Drs Supriyanto menerangkan bahwa dia hanya memaparkan sesuai permintaan. ‘’Saya hanya memaparkan terkait kenapa SP3 dilakukan. Mereka menerima,‘’ singkatnya. (pmx/ray/jpnn)
PEKANBARU - Komisi III DPR RI menggelar rapat tertutup dengan sejumlah petinggi Polda Riau terkait penerbitan SP3 15 tersangka kasus kebakaran hutan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Dimulai, Honorer Titipan Mencuat, Ternyata Ada Kejutan yang Muncul
- Hadir di Indonesia AI Day 2024, ESQ Perkuat Kolaborasi Teknologi dan SDM
- KTKI-P Laporkan Kebijakan Kemenkes, Wakil Presiden Diminta Turun Tangan
- Sidang Korupsi Timah, Hakim Pertanyakan Penghitungan Kerugian Negara Berdasarkan IUP
- PMI yang Jadi Korban Pembunuhan di Hongkong Dipulangkan ke Tanah Air
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso