Usai Ketemu Menteri Susi, Asosiasi Ini jadi Sadar
jpnn.com - JAKARTA - Sekretaris Jenderal Asosiasi Tuna Longline Indonesia (ATLI) Dwi Agus merasa senang setelah bertemu dengan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti. Setelah bertemu sekitar tujuh jam lamanya bersama dua asosiasi lainnya, menurut Dwi, banyak pengetahuan yang didapat dari pertemuan tersebut.
Dari pertemuan tersebut, Dwi juga semakin paham dengan visi pemerintahan untuk menjaga hasil laut di perikanan Indonesia. Salah satunya dengan melalui pelarangan bongkar muat di tengah laut atau transhipment.
"Hari ini saya senang sekali bertemu bu menteri (Susi Pudjiastuti). Pemerintah punya keinginan mulia, Indonesia mau buat ikannya itu asalnya dari Indonesia tidak dikeluarkan secara sembarang," ujar Dwi di Gedung KKP, Jakarta, Jumat (27/2).
Dwi menambahkan, sebelumnya pihaknya hanya memikirkan cara mendapatkan ikan tuna segar lalu menjualnya. Namun setelah dijelaskan panjang lebar oleh bos maskapai Susi Air itu terkait transhipment, wawasannya semakin bertambah. Ia pun mengurungkan niatnya untuk meminta agar pelarangan transhipment dicabut.
"Kita di Tuna Longline yang selalu mengejar tuna segar yang dikirim ke Jepang. Kami minta transhipment dibuka, tetapi saya dengar bu menteri, jadi saya berpikir ulang matang. Setelah berdialog memang betul mau tidak mau harus dipikirkan bersama. Kita mulai mengerti," katanya.
"Kita berpikir awalnya menyakitkan, tetapi kita mulai mengerti dan tujuannya bagus sekali," imbuh Dwi. (chi/jpnn)
JAKARTA - Sekretaris Jenderal Asosiasi Tuna Longline Indonesia (ATLI) Dwi Agus merasa senang setelah bertemu dengan Menteri Kelautan dan Perikanan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan