Usai Kubur Anak, Lutfi Ditangkap Polisi
Selasa, 10 Oktober 2017 – 16:31 WIB
Tersangka Lutfi. FOTO: Prokal/JPNN
Begitu sampai di Joko Tole, Jalan Sungai Ampal, Balikpapan Selatan, keduanya melihat motor bernomor polisi KT 5801 ZI diparkir.
"Diparkir depan indekos. Wahyu lihat motornya enggak dikunci setang. Saya diminta buat dorong. Ternyata teman saya itu sudah siapkan tali untuk menarik motornya. Kemudian, kami bawa motor ke rumah Wahyu. Terus saya pulang. Enggak lama Wahyu beri saya uang Rp 200 ribu," kata Lutfi.
Lutfi diancam Pasal 363 KUHP dengan hukuman penjara paling lama tujuh tahun.
"Istri belum tahu. Dia dan tiga anak saya lainnya di Jakarta," kata Lutfi. (rdh/rsh/k15)
Lutfi (38) ditangkap Jatanras Polres Balikpapan karena terlibat pencurian sepeda motor.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Berbagi Kebaikan Ramadan, Bank Mandiri Group Beri Santunan ke 1.750 Penerima di Balikpapan
- Bea Cukai Dorong Peningkatan Ekspor dari 2 Daerah Ini Lewat Sinergi Berbagai Instansi
- Brigjen Mukti Sebut Direktur Persiba Catur Adi Bandar Narkoba Kaltim
- Residivis Sekaligus Spesialis Curanmor di Musi Rawas Ditangkap
- Bandara SAMS Balikpapan Lakukan Pencegahan HMPV
- Kota Penyangga IKN, Balikpapan Nikmati Pertumbuhan Ekonomi