Usai Lakukan Sweeping, Sopir Angkutan Konvensional Geruduk DPRD Sumsel
Rabu, 23 Agustus 2017 – 03:00 WIB
Sekretaris Dishub Sumsel, Uzirman Irwandi mengatakan, soal operasional angkutan online, pihaknya tidak bisa memberikan keputusan. Kemenhub telah mengatur itu dalam Permenhub. Kalau pun akan dibuat perda atau pergub, pastinya harus mengacu pada aturan yang lebih tinggi.
“Permenhub mengikat secara hukum, aturan di bawahnya tidak boleh bertentangan,” kata dia.
Wacana pembuatan perda untuk mengatur operasional angkutan online di Sumsel belum ada. Apalagi, persoalan Permenhub yang melegalkan angkutan online masih proses di Mahkamah Agung.
“Bila nanti sudah ada instruksi dari pusat, maka akan kita sosialisasikan di sini,” tuturnya. (bis/chy/kms/ce1)
Ratusan sopir angkutan umum dari beberapa trayek dan taksi konvensional menggeruduk kantor DPRD Sumsel.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Pemkot Palembang Buka 10 Ribu Tabungan Gratis untuk Pelajar
- Bocah di Palembang Terseret Banjir dan Tenggelam, Begini Kejadiannya
- Bocah Tenggelam di Aliran Bendungan Sukajaya Palembang, Tim SAR Langsung Bergerak
- Romadhan Jadi Tersangka Kecelakaan Speedboat di Sungai Musi, Sebuah Fakta Terungkap
- WNA China Tewas Kecelakaan di Sungai Musi, Dokter Forensik Ungkap Temuan Ini
- 2 Dua Pengedar Narkoba di Sumsel Diringkus Polisi, Sebegini Barang Buktinya