Usai Lebaran, Kasus Pencurian Marak di Bekasi
Selasa, 03 Juli 2018 – 21:07 WIB

ilustrasi pencurian. dok. Pixabay
Dari hasil operasi penangkapan tiga pelaku, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti berupa tujuh buah sepeda motor, dua buah handphone, empat buah plat nomor, lima buah kunci letter T, satu buah kunci pass, satu buah obeng dan satu buah kunci inggris.
Akibat perbuatannya, mereka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Sementara Kilay yang diduga melakukan perbuatan pidana pertolongan jahat sebagaimana dalam pasal 480 KUHP diancam hukuman 5 tahun penjara.(kub/pojokbekasi)
Ketiga pelaku sudah puluhan kali beraksi selama setahun kebelakang ini. Biasanya mereka menjual barang curian via online.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Curi Rokok di Ruko, Pria Ini Ditangkap Polisi
- Satu dari Empat Pelaku Pencurian Sawit di PT Djuanda Sawit Lestari Ditangkap
- PIK2 Diserbu 500 Ribu Wisatawan Selama Libur Lebaran 2025
- Pengguna MyPertamina Meningkat Pada Periode Satgas Ramadan dan Idulfitri 2025
- Booth Camilan Sehat dan Aktivitas Seru Warnai Jalur Mudik 2025
- Mudik Lebaran 2025, KAI Group Angkut 29.170.705 Penumpang