Usai Lebaran, Kasus Pencurian Marak di Bekasi
Selasa, 03 Juli 2018 – 21:07 WIB
Dari hasil operasi penangkapan tiga pelaku, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti berupa tujuh buah sepeda motor, dua buah handphone, empat buah plat nomor, lima buah kunci letter T, satu buah kunci pass, satu buah obeng dan satu buah kunci inggris.
Akibat perbuatannya, mereka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Sementara Kilay yang diduga melakukan perbuatan pidana pertolongan jahat sebagaimana dalam pasal 480 KUHP diancam hukuman 5 tahun penjara.(kub/pojokbekasi)
Ketiga pelaku sudah puluhan kali beraksi selama setahun kebelakang ini. Biasanya mereka menjual barang curian via online.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Karyawan Bawa Kabur Mobil Buat Judol dan Narkoba, Inul Langsung bertindak
- Residivis, Kakak Adik Kompak Melakukan Kejahatan Bikin Resah Masyarakat
- Rumah di Tangsel Dirampok, Brankas Berisi Rp 5 Miliar Digasak Pelaku
- Karyawan Bank BUMN Ditangkap setelah Mencuri Cek Rp 99,5 Juta Milik Nasabah
- Spesialis Pencurian Toko Baju Lintas Provinsi Diamankan, Kerugian Rp2 Miliar
- Karyawan Bank Lampung Bobol ATM, Rp 800 Juta Raib