Usai Libur Lebaran, PNS Terima Gaji ke-13, Lebih Besar dari THR
jpnn.com, MANADO - Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Sulawesi Utara pada Juli 2017 ini akan menerima gaji dobel. Yakni gaji reguler dan gaji ke-13.
Kakanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Sulut Sulaimansyah mengungkapkan, ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 23/2017 tentang Pemberian Gaji, Pensiun dan Tunjangan Ketigabelas kepada ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Tunjangan atau Pensiunan.
“Khusus ASN yang ada di kementerian/lembaga serta pejabat negara,TNI dan Polri sudah bisa dibayarkan pada awal Juli, atau lebih tepatnya tanggal 3 nanti,” ungkap Sulaimansyah, kemarin.
Diharapkan, gaji ke-13 dapat dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan anak sekolah, yang bakal memasuki tahun ajaran baru.
“Ada momen masuk sekolah. Kemarin kan habis-habisan waktu lebaran. Nah, tujuannya di situ. Selain lewat pemberian insentif ini, kinerja ASN makin meningkat,” imbuhnya.
Terpisah, Asisten III Setprov Sulut Ir Roy Roring mengungkapkan, Pemprov Sulawesi Utara (Sulut) siap membayar gaji ke-13 untuk 11.414 PNS.
Anggaran gaji ke-13 juga sudah disiapkan Pemprov Sulut. "Nominalnya lebih dari total THR. Artinya lebih dari Rp 50 miliar," beber Roring.
Lebih lanjut dia mengatakan, khusus gaji rutin dijadwalkan akan mulai dibayar setelah libur selesai. "Pemberkasan gaji rutin sudah di mulai sebelum libur. Jadi kemungkinan awal Juli langsung terima gaji," tambahnya.
Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Sulawesi Utara pada Juli 2017 ini akan menerima gaji dobel. Yakni gaji reguler dan gaji ke-13.
- 5 Berita Terpopuler: Penyataan Terbaru Mendikdasmen, Guru Honorer Bakal Diangkat jadi PNS
- Hore, 2025 Guru Honorer Bakal Diangkat jadi PNS
- Kali Ini Kabar Buruk soal Gaji PPPK, Semoga Cepat Beres
- Kabar Gembira untuk PNS & PPPK di Daerah Kaya Ini, soal Duit Lagi
- Pimpinan Honorer Desak Presiden Prabowo & MenPAN-RB Rini Tiadakan PPPK, PNS Saja
- Azwar Anas Dilepas dengan Kesedihan, Penunjukan Rini Widyantini Mengejutkan ASN KemenPAN-RB