Usai Makan Siang, Remaja Diajak ke Pondok
jpnn.com, MARTAPURA - RA ditangkap Satreskrim Polres Tapin, Kalimantan Selatan, karena mencabuli perempuan di bawah umur, Bunga (bukan nama sebenarnya), Senin (29/1).
Warga Sekumpul Martapura itu melakukan pencabulan di sebuah pondok di Desa Bungur, Kabupaten Tapin, 22 Desember 2017.
Berdasar hasil pemeriksaan, pencabulan berawal ketika RA mengajak korban bersantap di sebuah rumah makan.
Selesai makan, mereka bergegas pergi. Namun, bukannya mengajak balik ke rumah, RA malah mengajak korban ke hotel.
Setelah mengetahui niat bejat RA, korban langsung lari ke jalan raya.
RA kemudian mengejar korban dan membujuk bocah malang itu ke rumah kakaknya.
Namun, RA menghentikan sepeda motornya di sebuah pondok.
Dia langsung memaksa korban melakukan hubungan layaknya pasangan suami istri.
RA ditangkap Satreskrim Polres Tapin, Kalimantan Selatan, karena mencabuli perempuan di bawah umur, Bunga (bukan nama sebenarnya), Senin (29/1).
- Mantan Bupati Ini Ditangkap Polisi terkait Pencabulan Anak
- Pak Polisi, Kenapa Laporan Kasus Pencabulan di Tangerang Kota Belum Diproses?
- Bikin Malu, Anggota DPRD di Singkawang Ditangkap Polisi Gegara Kasus Asusila
- Pimpinan Pesantren di Jambi Diduga Melakukan Pencabulan 12 Santri
- Paman Biadab, Keponakan Sendiri Dicabuli Sampai Hamil
- Pisah Dengan Istri, Pria di Siak Setubuhi Putri Kandung yang Berusia 10 Tahun