Usai Melahirkan, Rumah Sakit Larang Ibu Bawa Pulang Bayinya
![Usai Melahirkan, Rumah Sakit Larang Ibu Bawa Pulang Bayinya](https://cloud.jpnn.com/photo/picture/normal/20160519_023454/023454_925473_bayiii.jpg)
jpnn.com - SURABAYA—Pasangan Nur Azizah dan Wahyu Sutrisno tidak bisa membawa pulang bayi mereka setelah dilahirkan di Rumah Sakit Saiful Anwar, Surabaya. Ini karena keduanya tidak mampu melunasi biaya kelahiran putrinya sebesar Rp 39 juta lebih. Akibatnya pihak rumah sakit melarang pasangan itu membawa pulang anaknya.
Beruntung, berkat bantuan Yayasan Peduli Kasih, anak pasangan itu akhirnya, boleh dibawa pulang. Itu setelah pihak yayasan membayar Rp 10 juta. Saat itu rumah sakit hanya menahan satu bayi.
“Sebenarnya putrid kami terlahir kembar dan diberi nama Siti Maryam dan Siti Mutmainnah. Akan tetapi, Siti Maryam meninggal setelah satu bulan dirawat , sedang Siti Mutmainnah masih segar bugar,” ujar Wahyu.
Hanya saja Wahyu dan Azizah tidak menyangka biaya persalinan dan perawatan anaknya mencapai Rp 39,7 juta. Dengan biaya sebesar tersebut, ia tak mampu melunasi pembayaran, hingga akhirnya pihak rumah sakit melarang anaknya untuk dibawa pulang .
Untungnya, bayi mungil yang masih perlu perawatan ekstra itu, kini telah dalam pangkuan orang tuanya, setelah Yayasan Peduli Kasih membayar biaya perawatan sebesar Rp 10 juta dari total biaya sebesar Rp 39,7 juta.
“Pihak yayasan akan terus berupaya membantu Wahyu Sutrisno, guna membayar seluruh biaya perawatan bayinya dengan mencari sumbangan,” kata Nur Miftahul Jannah , Ketua Yayasan Peduli Kasih. Meski melihat adanya upaya mencari uang itu, pihak rumah sakit tetap tidak memberikan kelonggaran untuk pasangan tersebut.(end/flo/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Jadi Tersangka, Sopir Truk Kecelakaan Maut GT Ciawi Ditahan
- Nelayan Hilang Setelah Terjatuh dari Perahu di Perairan Buton Selatan, Tim SAR Bergerak
- Kapolda Sumut Bantu Pengobatan Bocah Perempuan Korban Penganiayaan di Nias Selatan
- Transformasi Kota Cilegon di Bawah Kepemimpinan Helldy
- Legislator Banten Laporkan Eks Pj Gubernur ke KPK
- PPPK Tahap 2 Kota Jambi, 200 Pelamar TMS, Diperkirakan Bertambah