Usai Membunuh, Remaja Ini Perkosa Mayat Korban 3 Kali

Usai Membunuh, Remaja Ini Perkosa Mayat Korban 3 Kali
Ilustrasi. Foto: AFP

Dia menambahkan, selama proses penyidikan, pihaknya melibatkan tiga saksi ahli. Yakni ahli autopsi dan psikiater. Pihaknya juga memeriksa 12 saksi.

”Tersangka kami kenakan Pasal 338 dan 340 KUHP Junto Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana hukuman mati atau seumur hidup atau 20 tahun penjara,” pungkasnya. (arm/dwi)


KUALA KURUN – Pembunuhan sadis terjadi di Desa Tumbang Empas, Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah. JGSD (17) tega membunuh tiga tetangganya


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News