Usai Membunuh, Remaja Ini Perkosa Mayat Korban 3 Kali
Jumat, 02 September 2016 – 18:45 WIB
Dia menambahkan, selama proses penyidikan, pihaknya melibatkan tiga saksi ahli. Yakni ahli autopsi dan psikiater. Pihaknya juga memeriksa 12 saksi.
”Tersangka kami kenakan Pasal 338 dan 340 KUHP Junto Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana hukuman mati atau seumur hidup atau 20 tahun penjara,” pungkasnya. (arm/dwi)
KUALA KURUN – Pembunuhan sadis terjadi di Desa Tumbang Empas, Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah. JGSD (17) tega membunuh tiga tetangganya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Disapu Banjir Bandang, 10 Rumah di Tapsel Sumut Hanyut
- Heboh Anggaran Belanja Gamis & Jilbab Senilai Rp 1 M Lebih di Kabupaten Banggai
- Kunker ke Riau, Menteri Hanif Faisol Tutup TPA Liar di Kampar
- 209 Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Kadupandak Dievakuasi
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB