Usai Memerkosa Dua Anak Kandung, Bapak Bejat Ini Bilang Begini
Sabtu, 04 Juli 2020 – 10:47 WIB
![Usai Memerkosa Dua Anak Kandung, Bapak Bejat Ini Bilang Begini](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2020/07/04/idris-41-saat-diinterogasi-kapolres-oki-akbp-alamsyah-pelupessy-saat-rilis-kasusnya-hari-ini-jumat-372020-foto-nisasumeks-80.jpg)
Idris, 41, saat diinterogasi Kapolres OKI, AKBP Alamsyah Pelupessy saat rilis kasusnya hari ini, Jumat (3/7/2020). Foto: Nisa/sumeks.
Kemudian korban memberanikan diri ke ketua RT dan, ketua RT melaporkan kasusnya ke Polsek Mesuji Raya.
Selanjutnya kasus dilimpahkan ke unit PPA Polres OKI.
BACA JUGA: Wanita Paruh Baya Itu Tewas Mengenaskan di Penginapan, Diduga Dibunuh Si Kakek
Dalam kasus ini pelaku dikenakan pasal 81 ayat 2 UU No 35 tetang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara, denda Rp5 miliar ditambah sepertiga dari ancaman pidana karena pelaku merupakan ayah kandung korban.(uni)
Idris, 41, warga Desa Sumber Sari, kecamatan Mesuji Raya, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatra Selatan ditangkap polisi karena memperkosa dua anak kandungnya sendiri.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- 3 Jam Setelah Perkosa Anak di Bawah Umur, Residivis Ini Langsung Dibekuk Polres Inhil
- Kasus Rudapaksa Wanita Disabilitas di Bandung, Atalia: Pelaku Bukan 9, Tetapi 12 Orang
- Aksi Ayah Perkosa Anak Kandung di Lombok Tengah Terungkap
- Wanita Disabilitas di Bandung Disetubuhi Berkali-kali, Keluarga Melapor ke Polda Jabar
- Guru PPPK di Karanganyar Makin Nelangsa, Hasil Visum Tidak Bisa Dilihat, Pemerkosa Wara-wiri
- Guru Suharmini Heran, Hasil Visum Bukti Pemerkosaan Putrinya Tidak Bisa Dilihat