Usai Memerkosa Dua Anak Kandung, Bapak Bejat Ini Bilang Begini
Sabtu, 04 Juli 2020 – 10:47 WIB

Idris, 41, saat diinterogasi Kapolres OKI, AKBP Alamsyah Pelupessy saat rilis kasusnya hari ini, Jumat (3/7/2020). Foto: Nisa/sumeks.
Kemudian korban memberanikan diri ke ketua RT dan, ketua RT melaporkan kasusnya ke Polsek Mesuji Raya.
Selanjutnya kasus dilimpahkan ke unit PPA Polres OKI.
BACA JUGA: Wanita Paruh Baya Itu Tewas Mengenaskan di Penginapan, Diduga Dibunuh Si Kakek
Dalam kasus ini pelaku dikenakan pasal 81 ayat 2 UU No 35 tetang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara, denda Rp5 miliar ditambah sepertiga dari ancaman pidana karena pelaku merupakan ayah kandung korban.(uni)
Idris, 41, warga Desa Sumber Sari, kecamatan Mesuji Raya, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatra Selatan ditangkap polisi karena memperkosa dua anak kandungnya sendiri.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Dokter Priguna Bawa Obat Bius Sendiri untuk Memperdaya Para Korbannya
- Kejati Jabar Tunjuk 4 Jaksa dalam Perkara Pemerkosaan Dokter Residen Priguna
- Sayangkan Identitas Korban Pemerkosaan Dokter Priguna Bocor, Dedi Mulyadi: Seharusnya Dilindungi
- IDI Jabar Soroti Pengawasan Penggunaan Obat Bius Dokter Residen Priguna
- Minta Dokter Cabul Priguna Dihukum Maksimal, Wamen Veronica Tan: Kalau Perlu Dikebiri
- Kejari Karawang Gugat Pencabutan Status TS Sebagai Ayah Lantaran Perkosa Anak Kandung