Usai Memerkosa Dua Anak Kandung, Bapak Bejat Ini Bilang Begini

Usai Memerkosa Dua Anak Kandung, Bapak Bejat Ini Bilang Begini
Idris, 41, saat diinterogasi Kapolres OKI, AKBP Alamsyah Pelupessy saat rilis kasusnya hari ini, Jumat (3/7/2020). Foto: Nisa/sumeks.

Kemudian korban memberanikan diri ke ketua RT dan, ketua RT melaporkan kasusnya ke Polsek Mesuji Raya.

Selanjutnya kasus dilimpahkan ke unit PPA Polres OKI.

BACA JUGA: Wanita Paruh Baya Itu Tewas Mengenaskan di Penginapan, Diduga Dibunuh Si Kakek

Dalam kasus ini pelaku dikenakan pasal 81 ayat 2 UU No 35 tetang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara, denda Rp5 miliar ditambah sepertiga dari ancaman pidana karena pelaku merupakan ayah kandung korban.(uni)

Idris, 41, warga Desa Sumber Sari, kecamatan Mesuji Raya, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatra Selatan ditangkap polisi karena memperkosa dua anak kandungnya sendiri.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News