Usai Menangkap Pria Inisial RI, Polisi Langsung Bergerak ke Rumah AT, Tidak Sia-Sia

jpnn.com, TANGERANG - Jajaran Satres Narkoba Polresta Tangerang, Banten, menangkap dua pelaku kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
Kedua pelaku berinisial RI (29) dan AT (29). Polisi awalnya menangkap RI di pinggir jalan, daerah Solear, Kabupaten Tangerang, Jumat (23/7).
"Dari tersangka RI petugas mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,02 gram," kata Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro dalam keterangan tertulis, Selasa (27/7).
Kepada polisi, RI mengaku mendapat barang haram tersebut dari AT. Polisi langsung bergerak guna menangkap AT.
Adapun AT ditangkap di rumahnya, Perumahan Triraksa Village, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.
Kedua pelaku langsung dibawa ke Mapolresta Tangerang.
Kini kasus tersebut masih dalam pengembangan polisi guna mengetahui asal muasal barang haram itu.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Jajaran Satres Narkoba Polresta Tangerang langsung menuju rumah AT setelah berhasil menangkap RI, simak selengkapnya.
- Bareskrim Bongkar Peredaran 38 Kg Sabu-Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia di Riau
- Gegara Membawa Sabu-Sabu, Petani Ditangkap Polres Flores Timur
- Tangerang Jadi Lokasi Terpopuler, LPKR Perluas Penawaran Produk di Park Serpong
- Karutan-Kepala Pengamanan Dicopot Buntut Napi Dugem di Rutan Sialang Bungkuk
- Beredar Video Diduga Napi Pesta Narkoba di Rutan Pekanbaru, Lihat Itu
- Heboh Napi Dugem di Rutan Pekanbaru, Kapolresta Perintahkan Razia Gabungan