Usai Menangkap Pria Inisial RI, Polisi Langsung Bergerak ke Rumah AT, Tidak Sia-Sia
Rabu, 28 Juli 2021 – 06:47 WIB

AT (29) dan RI (29), pelaku kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu saat di Mapolresta Tangerang, Jumat (23/7). Foto: Humas Polresta Tangerang
"Kedua tersangka terancam hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara," ujar Wahyu. (cr1/jpnn)
Jajaran Satres Narkoba Polresta Tangerang langsung menuju rumah AT setelah berhasil menangkap RI, simak selengkapnya.
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Bareskrim Bongkar Peredaran 38 Kg Sabu-Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia di Riau
- Gegara Membawa Sabu-Sabu, Petani Ditangkap Polres Flores Timur
- Tangerang Jadi Lokasi Terpopuler, LPKR Perluas Penawaran Produk di Park Serpong
- Karutan-Kepala Pengamanan Dicopot Buntut Napi Dugem di Rutan Sialang Bungkuk
- Beredar Video Diduga Napi Pesta Narkoba di Rutan Pekanbaru, Lihat Itu
- Heboh Napi Dugem di Rutan Pekanbaru, Kapolresta Perintahkan Razia Gabungan