Usai Mencuri Motor, 2 Maling Ini Kirim SMS kepada Korban
jpnn.com, SINGKAWANG - HD (47) dan A (42) mengirim pesan singkat (short message service/SMS) untuk meminta uang tebusan setelah mencuri sepeda motor korban.
Akibatnya, bukannya mendapat uang tebusan, mereka malah dibekuk.
Dua warga Kota Singkawang ini ditangkap Tim Buser Satreskrim Polres Singkawang di parkiran Kantor Kelurahan Pasiran dan di Taman Pasir Panjang, Rabu (4/10) sore.
Kapolres Singkawang AKBP Yury Nurhidayat menjelaskan, setelah mendapat laporan, anggotanya melakukan penyelidikan pencurian sepeda motor itu.
“Anggota Buser mendatangi lokasi kejadian dan mendalami isi pesan singkat pelaku kepada korban. Isi pesan singkat itu pelaku meminta uang tembusan untuk mengembalikan sepeda motor milik korban senilai Rp 2 juta,” kata Yury, Kamis (5/10).
Setelah melakukan penyelidikan, petugas mengetahui keberadaan HD.
HD diketahui beranjak dari rumahnya di Jalan Yohana Godang menuju ke Kantor Kelurahan Pasiran.
“Nah di parkiran kantor kelurahan itu tersangka HD ditangkap,” ujar Yury.
HD (47) dan A (42) mengirim pesan singkat (short message service/SMS) untuk meminta uang tebusan setelah mencuri sepeda motor korban.
- Langkah Cepat Polisi Memproses Kasus Asusila Anggota DPRD Singkawang Dipertanyakan
- Curi Sepeda Motor, Pria 40 Tahun ini Ditangkap Setelah Pura-pura COD
- Sandiaga Menggandeng Pengusaha untuk Mengembangkan Potensi Wisata Singkawang
- Aksi MD Berbuat Dosa di Sekolah Dipergoki Guru, Begini Akibatnya
- Pria Pembunuh Novita Fitrisia Ini Menyerahkan Diri ke Polisi, Simak Pengakuannya
- Banjir Merendam Ratusan Rumah Warga di Singkawang