Usai Mencuri Motor, 2 Maling Ini Kirim SMS kepada Korban
Jumat, 06 Oktober 2017 – 13:58 WIB
Setelah ditangkap, HD langsung “bernyanyi”. Dia mengaku mencuri bersama A.
Baca Juga:
Mereka bisa mencuri dengan mudah lantaran kunci sepeda motor tersebut sudah rusak.
“Usai mencuri, sepeda motor itu dibawa ke kawasan Taman Pasir Panjang, rumah A,” jelas Yury.
Keterangan HD langsung didalami petugas. A berhasil ditangkap di kediamannya.
“Kedua tersangka sudah kami tahan. Mereka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman penjara di atas lima tahun. Sedangkan sepeda motor korban masih kami cari,” pungkas Yury. (hen)
HD (47) dan A (42) mengirim pesan singkat (short message service/SMS) untuk meminta uang tebusan setelah mencuri sepeda motor korban.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Langkah Cepat Polisi Memproses Kasus Asusila Anggota DPRD Singkawang Dipertanyakan
- Curi Sepeda Motor, Pria 40 Tahun ini Ditangkap Setelah Pura-pura COD
- Sandiaga Menggandeng Pengusaha untuk Mengembangkan Potensi Wisata Singkawang
- Aksi MD Berbuat Dosa di Sekolah Dipergoki Guru, Begini Akibatnya
- Pria Pembunuh Novita Fitrisia Ini Menyerahkan Diri ke Polisi, Simak Pengakuannya
- Banjir Merendam Ratusan Rumah Warga di Singkawang